Sabtu, 19 Januari 2013

Jatah Se-Lampung 675 Caleg



JAKARTA – Jumlah kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung yang akan diperebutkan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 bertambah. Total ada 675 calon anggota legislatif (caleg). Perubahan jatah kursi itu disebabkan data agregat kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami perubahan dari data pada Pemilu 2009.

Untuk DPRD Lampung dari 75 menjadi 85 kursi, sedangkan untuk DPR RI akan ada penambahan dua kursi sehingga dari 18 pada Pemilu 2009 menjadi 20 wakil rakyat.

’’Kemungkinan 85 kursi, bertambah sepuluh kursi dari Pemilu 2009. Kalau dapil (daerah pemilihan) belum kami finalisasi, akan kami tetapkan melalui pleno. DPR RI kemungkinan 20 kursi dan kalau untuk kabupaten/kota ada yang tetap, ada yang tambah,” kata anggota KPU Lampung Sholihin kepada Radar Lampung kemarin.

Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih menambahkan, draf pembagian dapil sudah dibuat dari tujuh menjadi delapan dapil (lihat grafis). ’’Ini baru rancangan, bisa juga menjadi 11 dapil. Kalau 11 dapil itu, Tanggamus, Lampung Barat, Waykanan, dan Lampung Utara masing-masing menjadi dapil yang berdiri sendiri. KPU Lampung masih akan mematangkan lagi,” urainya semalam.

Penambahan jumlah kursi anggota legislatif ini dilakukan berdasarkan UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal 23 ayat 2 poin f disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari sembilan juta sampai dengan sebelas juta jiwa memperoleh alokasi 85 kursi.

’’Jumlah penduduk Lampung berdasarkan DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) per 20 November 2012 adalah 9.586.492 jiwa,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono belum lama ini.

Terpisah, peluang warga Bandarlampung dan Pesawaran untuk menjadi anggota DPRD juga semakin besar. Ini karena kursi DPRD di dua daerah ini juga positif bertambah. Kepastian ini setelah KPU Bandarlampung menerima DAK2 sebanyak 1,251 juta.

’’Jadi sesuai UU No. 8/2012, jika jumlah penduduknya satu juta ke atas, jumlah kursinya 50. Kini kursinya 45,” jelas Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri kepada Radar Lampung.

Untuk dapil, kini KPU sedang memformulasikan jadwal pleno penetapannya sesuai Peraturan KPU No. 15/2012. ’’Plenonya pada Februari 2013,” kata Fauzi.

Dia menjelaskan, kemungkinan penambahan dapil disebabkan adanya pemekaran sejumlah kecamatan. Dengan demikian, akan ada penambahan lima kursi menjadi 50 dari 45 kursi hasil Pileg 2009. Kuota kursi di dapil itu minimal tiga dan maksimal 12.

Menurut dia, KPU akan memformulasikan penataan dengan mengomparasikan dengan dapil yang digunakan pada Pileg 2009. Perumusan untuk melihat apakah dapil lama dapat memenuhi kuota atau tidak.

’’Jika tidak, perlu ada penambahan dapil. Terkait pemekaran dan penambahan dapil, belum kami bicarakan secara formal. Namun, dalam pembicaraan di level komisioner, ada wacana penambahan paling banyak satu dapil,” ungkap Fauzi.

Untuk penambahan dapil, lanjutnya, akan dilihat dahulu penyebaran penduduk. ’’Jika di dapil lama terjadi penambahan penduduk yang signifikan sehingga membuat kuota maksimal kursi di dapil yaitu 12 kursi terlampaui, harus ada penambahan dapil,’’ kata Fauzi.

Sementara Ketua KPU Pesawaran Derry Hendryan mengatakan, berdasarkan DAK2 Pesawaran, jumlah penduduk di kabupaten berjuluk Andan Jejama itu mencapai 569.729 jiwa.

’’Nah, berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu pasal 26 angka 2 huruf f mengatur bahwa jumlah penduduk 500 ribu–1 juta jiwa kuota di DPRD adalah 45 kursi,’’ ujarnya.

Mantan anggota KPU Lampung Selatan itu mengungkapkan, pada Pemilu 2014, jumlah dapil di Pesawaran juga rencananya bertambah dari empat menjadi lima sampai enam. Penambahan ini seiring dengan berkembangnya jumlah kecamatan di Pesawaran yang tadinya tujuh menjadi sembilan.

Jika merujuk UU No. 8/2012, dapil 4 (Padangcermin–Punduhpedada) memang harus dimekarkan karena sudah melampaui 12 kursi. ’’Nah, menurut UU tadi, jumlah kursi per dapil itu kisarannya antara 3–12 kursi. Sementara setelah kita hitung, pada dapil 4 kuotanya sampai 13 kursi sehingga harus dimekarkan,’’ ujarnya.

Dia menuturkan, rencananya pembagian dapil pada Pemilu 2014 di Pesawaran adalah dapil 1 untuk Gedongtataan; dapil 2 Negerikaton–Tegineneng; dapil 3 Waylima–Kedondong; dapil 4 Padangcermin; serta dapil 5 Margapunduh, Punduhpedada, dan Waykhilau.

’’Nanti rencana penambahan dapil ini kami rapatkan secara internal di KPU Pesawaran,’’ ungkapnya. (kyd/dna/whk/p5/c2/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...