Rabu, 26 Desember 2012

Jangan jadikan "Madrasah" Sebagai Sekolah Kelas II.

Wajar bila Kementerian Agama merasa terusik dengan surat edaran Kemendagri yang melarang penggunaan APBD bagi madrasah madrasah, dengan alasan dana yang dikelola kementerian agama sudah cukup banyak. Kita berharap masalah sensitif ini bisa diselesaikan baik baik antara antara Kemenag dan Kemendagri, sebagai layaknya tim yang tergabung dalam Kabinet bersatu jilid 2. Kita berharap agar keduanya dapat secara cerdas menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan saling berebut kemenangan yang mengorbankan kepentingan ummat.

Setidaknya marilah kita belajar dari kasus ketika akan klosing program Wajar Digdas. Ketika Kemendiknas dan kemenag melaporkan kepada DPR dalam suatu sidang yang khusus membicarakan itu. Lalu ada pertanyaan dari para anggota terhormat, prihal anak anak di pesantren, apakah mereka sudah tersentuh oleh program wajar Dikdas ini. Jawabannya ternyata sangat mengejutkan sekali. "Belum" !.

Kemenag belum menggarapnya, lantaran

Larang APBD untuk Madrasah



Kemenag Siap Protes Kemendagri


JAKARTA - Hubungan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal tidak harmonis. Pemantiknya adalah surat edaran Kemendagri yang melarang pemkab dan pemkot mengucurkan APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah.

Wajar jika Kemenag terusik dengan surat edaran Kemendagri itu. Sebab,

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...