Rabu, 26 Desember 2012

Larang APBD untuk Madrasah



Kemenag Siap Protes Kemendagri


JAKARTA - Hubungan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal tidak harmonis. Pemantiknya adalah surat edaran Kemendagri yang melarang pemkab dan pemkot mengucurkan APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah.

Wajar jika Kemenag terusik dengan surat edaran Kemendagri itu. Sebab, mereka membawahi banyak sekali lembaga pendidikan. Mulai jenjang raudhatul atfal (setingkat PAUD), madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), dan madrasah aliyah (SMA). Dari seluruh lembaga pendidikan itu, ada 7.669.988 siswa yang sedang menuntut ilmu.

Sejatinya, anggaran Kemenag khusus untuk bidang pendidikan di APBN 2012 sudah lumayan besar, yakni mencapai Rp40 triliun. Namun karena hampir seluruh lembaga pendidikan Kemenag berstatus swasta, anggaran itu perlu didukung pendanaan dari pemkab maupun pemkot.

Keluarnya surat edaran dari Kemendagri tadi langsung ditanggapi keras Menag Suryadharma Ali. ’’Kita akan langsung bertemu Mendagri. Akan meminta surat edaran ini dikoreksi,” ujar dia usai pembukaan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta, Senin (24/12).

Menteri yang akrab disapa SDA itu mengatakan, akar persoalan pelarangan APBD untuk madrasah ini adalah posisi pendidikan agama. SDA mengatakan jika urusan agama itu bersifat sentralisasi, yakni langsung di bawah naungan Kemenag. Tidak seperti pendidikan umum (PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota karena bersifat desentralisasi.

’’Larangan ini tentu tidak baik. Karena yang sekolah di madrasah itu adalah anak rakyat. Tidak ada anak pusat atau anak daerah,” ujar menteri yang juga ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Bagi SDA, sifat sentralisasi untuk madrasah itu khusus urusan pengelolaan atau manajemennya saja. Tetapi jika terkait pendanaan, tetap bersifat desentralisasi. Yang berarti pemkab atau pemkot boleh ikut membantu kelangsungan pembelajaran di madrasah.

Meski surat edaran ini telah keluar, SDA tetap meminta kepada bupati atau wali kota tidak ragu mengucurkan dana APBD untuk ikut mendanai madrasah. SDA menuturkan akan mengapresiasi jika ada kepala daerah yang tetap berkomitmen ikut memakmurkan madrasah.

Menurut SDA, pemerintah tidak boleh menafikan peran madrasah dalam urusan pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan jika peran madrasah dalam urusan pendidikan di tanah air ini jauh lebih dahulu ada ketimbang sekolah-sekolah umum. Dia berani bertaruh tidak ada sekolah umum yang umurnya lebih dari seabad.

’’Tetapi lihat madrasah-madrasah di Jawa Timur, misalnya, ada yang usianya seratus tahun lebih,” tutur SDA. Contohnya, madrasah yang dikelola oleh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.

SDA berharap keluarnya surat edaran itu tidak menimbulkan gejolak pendidikan keagamaan di seluruh penjuru Indonesia. ’’Jangan sampai gara-gara ada tulisan agama di papan sekolahnya, tidak boleh menerima sumbangan dari pemda,” ucapnya. Dia mengatakan persoalan ini harus klir secepatnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, motivasi surat edaran dari Kemendagri itu bisa jadi karena urusan politik. Sebab selama ini banyak sekali madrasah, terutama yang dikelola pondok pesantren, dijadikan alat kampanye. Para kepala daerah kerap mengucurkan bantuan pendanaan kepada madrasah jika menjelang pilkada.

Setelah keluarnya surat edaran larangan APBD untuk membantu madrasah itu, muncul wacana jika pengelolaan madarah didesentralisasikan. ’’Saya kira itu tidak akan terjadi. Pengelolaan madrasah tetap sentralisasi langsung di bawah Kemenag,” katanya. (jpnn/p3/c1/ary)
Lembaga Pendidikan di Kemenag
- Raudhatul Atfal/RA (setingkat PAUD): 24.318 unit (998.658 siswa)

- Madrasah Ibtidaiyah/MI (setingkat SD)
a. Negeri: 1.686 unit (413.168 siswa)
b. Swasta: 20.782 unit (2.669.058 siswa)

- Madrasah Tsanawiyah/MTs (setingkat SMP)
a. Negeri: 1.437 unit (622.285 siswa)
b. Swasta: 13.320 unit (1.964.821 siswa)

- Madrasah Aliyah/MA (setingkat SMA)
a. Negeri: 758 unit (334.587 siswa)
b. Swasta: 5.657 unit (667.411 siswa)

Keterangan:
- Data pada tahun pelajaran 2010-2011.
- Anggaran pendidikan Kemenag di APBN 2013 Rp40 triliun.
Sumber: Ditjen Pendidikan Islam Kemenag

Radar lampung 23 Desember 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...