Selasa, 10 September 2013

Pemprov Plot Rp125 miliar Untuk Anggaran Pilgub

Dipastikan Masuk RAPBD 2014
 

BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung terus menebar pembuktian bahwa Pilgub Lampung hanya realistis bila dilangsungkan pada 2014. Ini dibuktikan dengan langkah Pemprov Lampung yang mulai menganggarkan hajat demokrasi ini pada RAPBD 2014.
"Ya, hasil rapat hari ini (kemarin), kita sudah ada gambaran besaran usulan pilgub dalam APBD 2014," ujar Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang usai memimpin rapat lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014 di ruang rapat Setprov Lampung kemarin.

Prokontra Pemasangan Gambar Caleg



Menguntungkan Caleg Inkamben

 VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum membuat aturan baru yang membatasi partai politik dan calon anggota legislatif memasang peraga kampanye di tempat umum. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, atau banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Selain itu, calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang satu unit spanduk di satu wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur soal zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Dengan ini, tidak semua tempat dapat dipasangi alat peraga kampanye. Zonasi akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...