Sabtu, 03 November 2012

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid


Kecamatan Lekok adalah salah satu daerah pesisir kabupaten Pasuruan yang menjadi tempat tujuan pengabdian Posdaya berbasis masjid kelompok 101, yaitu tepatnya di masjid Baiturrahim Desa Balunganyar. Awal mahasiswa tinggal di Desa dengan lingkungan warga petani susu, mengakibatkan banyak mahasiswa yang mengeluh, karena tiap hari harus menikmati bau kotoran sapi di sekitar rumah. Kesulitan komunikasi, juga mereka alami, karena masyarakat Lekok menggunakan bahasa Madura. Keadaan tersebut ditambah dengan rasa tidak percaya diri mahasiswa yang masih duduk di semester 5.

DPP Usulkan Pemerintah Pulihkan Psikis Warga Lamsel Jumat, 2 November 2012 | 22:00

[KUTA] Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah Lampung segera melakukan pemulihan psikis dan membangun kerukunan masyarakat di lokasi bentrok di Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Jumat, 02 November 2012

Jusuf Kalla: Jangan Usir Etnis Bali


Desa Balinuraga,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Umum Palang Merah Indonesia, M Jusuf Kalla, mengatakan etnis Bali yang berada di Lampung tidak boleh terusir dari daerah tersebut.

Bahasa Indonesia akan Menjadi Pelajaran Wajib di Australia




TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bangkitnya Asia tidak bisa dihentikan oleh siapapun, dan terus melaju. Australia harus memiliki rencana yang tepat untuk memanfaatkan momentum tersebut.

Mantan Napi Bisa Nyaleg Golkar



TRIBUNLAMPUNG.co.id - Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berpendapat siapapun kader Golkar, bahkan yang pernah terjerat pidana, bisa maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2014. Kuncinya, menurut Priyo, asal majunya caleg tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan

"Tetap diberi peluang siapapun dia meski sudah kena masalah hukum," kata Priyo di sela-sela perayaan HUT Golkar ke-48 di Kemayoran, Jakarta, Rabu ( 31/10/2012 ) malam.

Hal itu dikatakan Priyo ketika dimintai tanggapan protes dari Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid ketika Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV di Jakarta, Selasa kemarin. Mantan terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog itu tak terima dengan rekomendasi dari kader Golkar untuk tidak memprioritaskan kader bermasalah dengan hukum di nomor urut caleg teratas.

VERIFIKASI FAKTUAL DPW PPP LAMPUNG, OLEH KPU LAMPUNG

Kamis, 01 November 2012

KPU segera lakukan verifikasi faktual parpol


29 Oktober 2013
KPU hari ini bertemu Komisi II DPR untuk menjelaskan keterlambatan pengumuman
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi tahap II.

Senin, 29 Oktober 2012



BANDAR LAMPUNG – KPU Lampung dan Wakil Gubernur Joko Umar Said, akan membahas persoalan kontroversi pemilukada gubernur Lampung dipercepat tahun 2013 yang telah ditetapkan KPU tersebut.

4 Partai Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU ke Bawaslu



Jakarta - Minggu (27/10) malam, KPU telah mengumumkan partai-partai mana saja yang lolos dan tidak lolos verifikasi administrasi. Terkait keputusan tersebut, sudah ada 4 partai yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

"Jika ada indikasi bahwa KPU melakukan pelanggaran, maka kami akan merekomendasikan kepada KPU bahwa partai-partai tersebut harus ikut dalam proses verifikasi administrasi,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam keterangan pers yang dirilis bawaslu, Senin (29/10).

Nelson menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu berencana lakukan audit investigasi.

"Bawaslu akan meminta data pada KPU yang dijadikan bahan penelitian administrasi. Kita segera melakukan audit investigasi terhadap data tersebut," jelas Nelson.

Empat partai yang Senin (29/10) kemarin memberikan laporan kepada Bawaslu antara lain Partai Republik, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Republik, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Sumber: Detiknews

Minggu, 28 Oktober 2012

PPP Lulus dalam Verifikasi Adminstrasi KPU


PPP telah berhasil lulus sebagai partaipolitik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Demikian pengumuman yang dibacakan oleh oleh Ketua KPU.

Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal 28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.

“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.

Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota.

“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni.

Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara

Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :

Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah.

“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
Daftar Partai yang lolos :
1. Nasdem
2. Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Bulan Bintang (PBB)
4. Kebangkitan Bangsa (PKB)
5. Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Amanat Nasional (PAN)
7. Golongan Karya (Golkar)
8. Keadilan sejahtera (PKS)
9. Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Demokrat
13. Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Persatuan Nasional (PPN)

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...