TRIBUNLAMPUNG.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan saat ini partai politik (parpol) boleh memulai kampanye.
Menurut Herfan Zaili, Ketua KPU Tanggamus, hal itu peraturan baru dari KPU Pusat. "Jadi sejak ditetapkan jadi parpol peserta pileg 2014, parpol boleh kampanye. Termasuik keterwakilan disini," katanya, Senin (14/1/2013).
Namun KPU Tanggamus belum menerima aturan teknis pembolehan kampaye, seperti izin atau tata tertib lainnya. Sebab KPU Pusat belum mengirimkan aturan detail pembolehan kampaye.
"Kami yakin jika kampanyenya juga tidak terlalu berlebihan, karena parpol harus efisiensi dana. Mungkin kampanye besar-besaran baru akan dilakukan mendekati pileg nanti," ujar Herfan. (Tri Yulianto)
Editor : soni
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
-
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
-
Hari Sabtu 19 Januari 2013, bertempat di Rumah Makan Bagadang II, Enggal Bandar Lampung, PPP Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (R...
-
Kemenag Siap Protes Kemendagri JAKARTA - Hubungan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar