Kamis, 17 Januari 2013

KPU Tanggamus Membolehkan Parpol Kampanye

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan saat ini partai politik (parpol) boleh memulai kampanye.

Menurut Herfan Zaili, Ketua KPU Tanggamus, hal itu peraturan baru dari KPU Pusat. "Jadi sejak ditetapkan jadi parpol peserta pileg 2014, parpol boleh kampanye. Termasuik keterwakilan disini," katanya, Senin (14/1/2013).

Namun KPU Tanggamus belum menerima aturan teknis pembolehan kampaye, seperti izin atau tata tertib lainnya. Sebab KPU Pusat belum mengirimkan aturan detail pembolehan kampaye.

"Kami yakin jika kampanyenya juga tidak terlalu berlebihan, karena parpol harus efisiensi dana. Mungkin kampanye besar-besaran baru akan dilakukan mendekati pileg nanti," ujar Herfan. (Tri Yulianto)

Editor : soni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...