Minggu, 16 Desember 2012

Dasar Hukum Pilkada Lampung 2013 Jelas



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten Kota se Propinsi Lampung melakukan Audensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (12/12). Berkaitan dengan polemik Pemilihan Gubernur Lampung.

Rombongan yang dipimpin Edwin Hanibal. SH. MH dan Solihin anggota KPU Propinsi Lampung, diterima Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa. BCIP MSI. Di ruang kerjanya.

Edwin Hanibal, SH. MH, dihadapan Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan, kesepakatan Rapat koordinasi antara KPU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Lampung, KPU Lampung, DPRD dan Bawaslu Senin (3/13) lalu, yang menghasilkan keputusan diantaranya Pilgub Lampung tidak dilaksanakan pada tahun 2013. Hal ini menurut kami melanggar peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan Pilkada. Ujar Edwin Hanibal.

Menanggapi laporan tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa. menyatakan bahwa pertemuan itu adalah pertemuan yang melanggar Hukum dan mengintervensi KPU, Komisi II akan segera memanggil Mendagri untuk meminta klarifikasi pertemuan tersebut dan meminta Dirjend OTDA dan Dirjend Kesbangpol Depdagri mempertanggung jawabkan kegiatan tersebut.
Komisi II DPR RI meminta dan menghimbau seluruh KPU se Lampung, DPRD, seluruh masyarakat Lampung bersatu melawan para pihak yang dengan sengaja membangkang dan melawan UU.

Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, "Tidak ada alasan bagi siapapun yang menyatakan tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan Pilkada 2013",. Dasar hukumnya jelas diatur UUD 32 thn 2004 mengacu pd pasal 86 ayat 1 Tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah harus sudah dilaksanakan selambat_lambatnya 1 bln sebelum AMJ (akhir masa jabatan). Pada kasus Lampung, AMJ Gub. Berakhir Juni 2014 sementara 2014 ada Pileg dan Pilpres maka pemilihan Gubernur Lampung bisa dilaksanakan Oktokber 2013.

Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi permasalahan dalam negeri,Agun Gunanjar Sudarsa. menilai, Pleno dan tahapan Pilgub Lampung 2013 yang sudah dibuat, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Tentang anggaran, menurut , Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa,tidak ada alasan DPRD tidak menganggarkan dana pilgub di APBD Lampung 2013.


Komisi II akan berkirim surat ke KPU Pusat untuk segera meminta kepada DPRD dan Gubernur menganggarkan dana pilgub..Siapapun yang bertindak melanggar UU maka dapat dikenakan sanksi hukum. Keinginan Gubernur melaksanakan pilgub Lampung di 2015. Adalah bentuk pembangkangan terhadap UU yang masih berlaku dan bentuk intervensi terhadap kerja-kerja KPU. Ujar Agun Gunanjar Sudarsa. Ketua Komisi II DPR RI.

Setelah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, pukul 13.00 WIB rombongan KPU se Lampung ngluruk ke KPU Pusat, diterima oleh 4 komisioner, Juri Ardiantoro, Ida Budiarti, Arif Budiman, dan Hadar Nafis.

Menanggapi permasalahan Jadwal Pilgub Lampung, Juri Ardiantoro, KPU Pusat mengatakan, tidak ada alasan bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Lampung harus dilaksanakan 2013 berdasarkan pasal 86, pasal 23 dalam UUD 32 tahun 2004 dan masa jabatan kepala Daerah 5 Tahun, sehingga proses pilkada harus dilaksanakan di Tahun 2013.

Senada dengan anggota KPU Pusat lainnya, Ida Budiarti, menilai sikap Gubernur terhadap pilkada di Lampung merupakan salah satu menghambat pilkada, dan hal ini bisa dikategorikan pidana Pemilu.[Andoyo-14].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...