Senin, 07 Januari 2013

10 Parpol Peserta Pemilu 2014: 6 Nasionalis 4 Islam



Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang pleno yang alot akhirnya memutuskan 10 partai politik lolos sebagai peserta Pemilu 2014 melalui sidang pleno di Jakarta, Senin (7/1/2013) malam.

Menurut catatan TRIBUNnews.com, sembilan dari partai politik itu merupakan pemilik kursi di DPR RI dan hanya ada satu partai politik baru yang lolos seleksi, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Nasdem, dari sisi ideologi, menambah barisan partai nasionalis pada daftar partai politik peserta Pemilu 2014. Dengan demikian, enam dari 10 partai politik peserta pemilu beraliran nasional, yakni Nasdem, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, dan Hanura.

Sedangkan partai-partai berbasis Islam adalah PAN, PKS, PKB, dan PPP.

Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(*)

Sedangkan 24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. PNI Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republikan Nusantara
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung," jelas Husni.

1 komentar:

  1. Semoga Yang 4 ini dapat menjadi wakil untuk memperjuangkan kepentingan Ummat.

    BalasHapus

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...