Jumat, 08 Februari 2013

Tokoh Adat Menyoal Penambahan Da[il

KEDONDONG – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang akan merubah daerah pemilihan (dapil) di kabupaten setempat disoal salah satu tokoh adat. Diketahui, Rabu (26/12/2012), Ketua KPU Pesawaran Derry Hendryan mengatakan, Pemilu 2014 jumlah dapil di Pesawaran rencananya bertambah dari empat menjadi lima bahkan sampai enam.

Rencananya pembagian dapil pada Pemilu 2014 di Pesawaran adalah dapil 1 untuk Gedongtataan; dapil 2 Negerikaton–Tegineneng; dapil 3 Waylima–Kedondong; dapil 4 Padangcermin; serta dapil 5 Margapunduh, Punduhpedada, dan Waykhilau.

Salah satu tokoh adat di Kecamatan Kedondong, Ahmad Zahrudin Burhan gelar Dalom Bangsa Ratu Banjaragung, mengatakan, secara budaya serta historis Kecamatan Waykhilau tidak bisa dipisahkan dengan induknya, Kecamatan Kedondong.

Karenanya, ia berharap KPU tidak memisahkan dapil Waykhilau dengan Kedondong. ’’Apalagi, Kedondong adalah kecamatan induk dari Waykhilau. Kenapa jadinya Waykhilau malah gabung ke Margapunduh dan Punduhpedada? Pertimbangannya apa?’’ tanyanya kemarin.

Secara geografis juga, lanjut dia, Waykhilau lebih dekat ke Kecamatan Kedondong daripada ke Kecamatan Margapunduh. ’’Karena itu, kami berharap KPU mempertimbangkan lagi wacananya yang akan menggabungkan Dapil Waykhilau dengan Margapunduh dan Punduhpedada,’’ pinta dia.

Terpisah, Dery Hedryan mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya saran dari tokoh adat tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan, penetapan dapil di kabupaten/kota merupakan kewenangan dari KPU Pusat.

Itu juga, lanjut mantan anggota KPU Lampung Selatan tersebut, dalam menentukan KPU memperhatikan petunjuk undang-undang dan peraturan KPU. Di antaranya secara geografis, demografis, kultur, dan historis.

’’Artinya, dalam 4 hal ini harus kita integrasikan, kalau mengambil keputusan lebih banyak pertimbangannya, bukan hanya dalam satu aspek saja,’’ tandasnya kemarin (31/1).

Yang pasti, kata dia, saran dari tokoh adat itu menjadi pertimbangan KPU, tetapi bukan menjadi pertimbangan pokok lembaganya, karena jika semua aspirasi dikabulkan, suatu permasalahan tidak akan selesai.

’’Saya tangkap dari saran tersebut, tokoh adat itu ingin supaya ada prinsip representatif atau keterwakilan wilayah. Nah, untuk itu, kami juga pasti mempertimbangkannya,’’ ucapnya.

Kapan KPU akan menetapkan Dapil? Ditanya seperti itu, Derry belum dapat memastikan waktu pastinya. ’’Terkait rakor dapil KPU, informasinya tanggal 11 Februari ini, jadi, kami akan coba finalkan usulannya sebelum tanggal itu. Yang pasti, penetapan dapil itu adalah kewenangan KPU pusat atas usulan KPU di kabupaten dan kota,’’ pungkasnya.

Diketahui, perubahan dapil di Pesawaran seiring dengan penambahan kecamatan di Kabupaten Pesawaran yang tadinya berjumlah 7 menjadi 9, dan juga adanya perubahan daftar agregat kependudukan di kabupaten tersebut.

Jika merujuk ke UU No. 8/2012, jumlah kursi per dapil kisarannya harus antara 3–12 kursi. Sementara, pada dapil 4 (Padangcermin–Punduhpedada) di Pemilu 2009, jumlah kursinya sudah mencapai 13 kursi untuk Pemilu 2014.(whk/p7/c3/gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...