Sabtu, 09 Februari 2013

Polisi Bisa Tindak Angkot yang Pasang Alat Peraga

TRIBUNAMPUNG.CO.ID - Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menyatakan, terkait pemasangan atribut alat peraga di mobil angkutan umum, jika pemasangannya dianggap melanggar bisa langsung ditindak oleh aparat kepolisan.

Dia menjelaskan, dalam memorandum of understanding (MOU) antara KPU, Panwaslu Kota, Parpol, Pemkot sudah dijelaskan berhak melakukan penertiban sesuai pasal 17 peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang kampanye, yakni Panwaslu, Pemda dan aparat kemanaan.

"Pemasangaan alat peraga yang melanggar di angkutan umum bisa langsung ditindak aparat kepolisan, bisa juga panwaslu atau pemda, sesuai perkpu itu, tekhnis penertiban dilakukan panwaslu dan kepolisan serta dishub," ujar Fauzi , Sabtu (9/2/2013). (romi-rinando)

Sumber : Tribun Lampung Sabtu 9 Februari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...