Senin, 21 Januari 2013

KPU Coret Caleg Melanggar dari DCT


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk mematuhi aturan kampanye. Pasalnya, caleg yang melanggar dalam Pemilu 2014 akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Anggota KPU Lampung Edwin Hanibal, Senin (21-1), mengatakan ada sejumlah poin yang harus ditaati parpol dan caleg. ”Larangan kampanye sudah tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sehingga seluruh partai dan caleg harus menaatinya,” kata dia.

Menurut Edwin, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2013, parpol dan caleg dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk negara (NKRI). Selain itu, selama masa kampanye, parpol dan caleg tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, calon dan atau peserta pemilu lainnya.

"Jika itu dilanggar, sanksinya berat bisa dipidana dan dicoret dari daftar caleg tetap,” ujar Edwin.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye menggunakan media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya diperbolehkan selama 21 hari menjelang hari tenang 5 April 2014. Jika ada parpol maupun caleg yang sudah mulai berkampanye melalui media massa, terancam sanksi.

Kemudian, kata Edwin, sesuai dengan Pasal 36 Ayat (5) menyebutkan media massa cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan partai peserta pemilu maupun caleg lainnya.

“Dengan peraturan ini, semua yang melanggar aturan kampanye akan mendapat sanksi tegas. Baik partai politik, calon legislatif maupun media massa,” ujarnya.

Siap Mengawasi
Sebelumnya, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran kampanye, di antaranya jadwal, etika, dan pidana. Pelanggaran itu dilakukan parpol, caleg, maupun penyelenggara.

"Kami akan mengawasi seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun kegiatan calon legislatif. Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu maupun Panwaslu jika mengetahui ada indikasi tersebut," ujar dia.

Ketua Bawaslu Lampung Nazarudin mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menanggapi adanya pelanggaran itu. Bawaslu Pusat sudah melakukan kerja sama (MoU) dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk penindakan pelanggaran Pemilu 2014.

"Untuk pelanggaran pidana akan kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan pelanggaran biasa akan kami teruskan ke Bawaslu Pusat dan KPU," kata dia. (CR-2/U-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...