Sabtu, 03 Agustus 2013

MK akan Terbitkan Aturan Sengketa Bacaleg


 Diprediksi akan banyak terjadi sengketa antar bakal caleg dalam satu parpol.

MK menyatakan segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengatur sengketa hasil pemilihan umum sesama bakal calon anggota legislatif dalam satu Partai Politik (Parpol) yang sama. Sebab, sengketa sesama Bacaleg dari parpol yang sama diperkirakan bakal marak dalam pemilu 2014 mendatang.
Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan perlu untuk membuat PMK terkait sengketa Bacaleg karena banyaknya perubahan undang-undang terkait pemilihan umum (Pemilu), terutama UU No. 10 Tahun 2008tentang Pemilu Legislatifdan UU Partai Politik.
Perubahan bukan hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu tetapi juga dalam UU Parpol. Akil berharap semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu mempelajari itu semua sehingga pada praktiknya nanti lebih efektif.
Selain itu, dasar pembentukan PMK ini tersebut dikarenakan adanya adanya putusan MK atas uji materi UU Pemilu Legislatif yang menghilangkan sistem nomor urut sebagai patokan bacaleg terpilih, yang digantikan dengan suara terbanyak.



Implikasinya, diperkirakan sesama bacaleg dari parpol yang sama berpotensi terjadi sengketa. Sementara MK sendiri sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu tersebut.
Meski begitu, dia memperkirakan sengketa hasil pemilu 2014 bisa lebih sedikit jika dibandingkan pemiu 2009. Pasalnya, peserta pemilu 2014 hanya diikuti 15 parpol, lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2009.
Namun bisa jadi sebaliknya seiring dengan kesadaran atas adanya putusan MK yang memberikan peluang bagi bacaleg dari satu parpol yang sama membawa sengketa ke MK itu. Ditambah dengan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) akibat pemekaran daerah.
“Dengan melihat peserta pemilu 15 partai kemungkinan kerja kita akan sedikit lebih ringan. Asumsi itu bisa saja terbalik dengan mendatangkan sengketa yang banyak. Tetapi, secara umum MK siap saja menghadapi sengketa yang akan terjadi di tahun 2014,” kata Akil di Gedung MK, Senin (24/6).
MK juga menganggap penting menerbitkan PMK yang berkaitan dengan hukum acara Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya, Akil meminta semua pihak maupun peserta pemilu mempelajari perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik.  
”Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian rupa,” harapnya. Semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari itu semua, sehingga praktiknya nanti lebih efektif.”
Sementara itu, Sekretaris MK Janedjri M. Gaffar menambahkan PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada, hanya saja ditambahkan beberapa ketentuan teknisnya. Soalnya, banyak putusan MK yang memperluas, memperkaya hukum acara MK. Seperti, Bacaleg yang diberi legal standing oleh MK sehingga bisa membawa sengketa ke MK.
Untuk itu, Janedjri mengatakan akan melakukan sosialisasi terhadap peserta ataupun penyelenggara pemilu untuk memperlancar jalannya pesat demokrasi lima tahunan itu.
”Dengan keterbatasan yang ada, MK akan tetap selenggarakan. Kalau anggarannya masih tersedia kita akan bertemu juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Saya optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang pemilu 2014 itu disediakan pemerintah,” ujarnya optimis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...