Jumat, 12 Juli 2013

Pilgub Sumsel Ulang, Lampung Warning


BANDARLAMPUNG – Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan pada Juni 2013 akhirnya tertahan. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemilihan ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan.
    Ketua MK M. Akil Mochtar saat memimpin sidang putusan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 itu menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
     ’’Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon (KPU Provinsi Sumsel, Red). Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK kemarin.
       Selanjutnya amar putusan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Sumsel No. 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2013 bertanggal 13 Juni 2013.
    Selain itu, membatalkan Keputusan KPU Sumsel No. 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Periode 2013-2018 pada Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2013 bertanggal 14 Juni 2013.
        ’’Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada; seluruh TPS di Kabupaten OKU Timur, seluruh TPS di Kabupaten OKU, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan,’’ ungkap Akil.
       KPU, Bawaslu, dan seluruh penyelenggara pemilu di Sumsel diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sesuai kewenangannya. ’’Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumsel, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan,’’ paparnya.
       Dalam konklusi MK berkesimpulan eksepsi atau pembelaan KPU tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. Sebaliknya, pokok permohonan pemohon terbukti untuk sebagian. Pemohon dalam perkara ini adalah Herman Deru-Maphilinda Boer sebagai pasangan calon nomor urut tiga.
       Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukumnya mengatakan, pihak Alex terbukti melakukan pengerahan dana APBD secara terstruktur, sistematis, dan masif. Setelah memeriksa dan mencermati secara seksama dalil pemohon, keterangan pihak terkait, serta berbagai bukti, MK meyakini bahwa gubernur incumbent, yaitu Alex Noerdin, telah menggunakan APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilukada itu.
        ’’Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel TA 2013 tanggal 21 Januari 2013 sebesar Rp1.492.704.039.000 (Rp1,4 triliun)," ungkapnya.
        MK menilai pemberian dana hibah dan bantuan sosial itu sangat tidak wajar, tidak selektif, serta terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan pemilukada. "Sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh pihak terkait sebagai gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumsel," ujar Fadlil.
    Ketua KPU Provinsi Sumsel Anisatul Mardiyah mengaku siap melaksanakan putusan MK secepatnya.  ’’Tidak tunggu 90 hari, lebih cepat akan kita lakukan. Mungkin setelah Lebaran karena perlu persiapan, pengadaan surat suara. Karena kita tidak punya surat suara sebanyak untuk pengulangan di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan itu. Yang perlu kita siapkan hanya pengadaan surat suara, kotak suara, dan pernik-pernik lainnya, pengadaan logistik,’’ ungkapnya ditemui usai sidang.
    Di Sumsel, kata dia, terdiri atas 15 kabupaten/kota. Pihaknya menerima jika di empat kabupaten/kota itu saja harus dilakukan pemilu ulang.
    Gugatan terhadap hasil Pilkada Provinsi Sumsel 2013 sebenarnya dilakukan dua pihak. Pihak kedua, yaitu pasangan nomor urut satu Eddy Santana-Anisja Djuita Supriyanto terdaftar dengan No. 80/PHPU.D-XI/2013.
    Untuk perkara ini, MK memutuskan menolak eksepsi termohon (KPU Provinsi Sumsel, Red) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan memutuskan sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan dengan dilaksanakannya putusan No. 79/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 11 Juli 2013.
    Sementara itu, penggunaan APBD dalam Pilgub Sumsel juga wajib diwaspadai terjadi pada Pilgub Lampung 2 Oktober 2013. Sebagai peringatan dini, Bawaslu Lampung telah melayangkan surat kepada gubernur berikut sekretaris provinsi serta seluruh bupati/wali kota dan sekretaris daerahnya masing-masing.
    ”Sudah kami kirimkan surat peringatan dini ke kepala daerah dan Sekda-Sekda terkait netralitas birokrasi serta penggunaan fasilitas dinas. Hari ini (kemarin) suratnya dikirim,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah kepada wartawan koran ini kemarin.
    Sementara untuk kasus pilkada di Lampung, memang tidak ada incumbent yang kembali maju pilgub. Baik itu Gubernur Sjachroedin Z.P. maupun Wakil Gubernur M.S. Joko Umar Said. Namun, yang diidentifikasi sebagai kelompok incumbent adalah Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang.
    Selain itu, empat kepala daerah juga akan bertarung dalam pilgub. Mereka adalah Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. sebagai bakal calon gubernur. Kemudian Wali Kota Metro Lukman Hakim, Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, dan Bupati Tulangbawang Barat Bachtiar Basri sebagai bakal calon wakil gubernur.
    ”Maka mungkin nanti alur gugatan penggunaan dana apbd itu akan banyak ke mereka,” ungkap Kepala Laboratorium Politik dan Otonomi Daerah FISIP Universitas Lampung Syafarudin melalui sambungan teleponnya kemarin.
    Ia mengatakan, calon yang kalah nantinya pasti akan mengarahkan gugatan ke MK dengan dalil pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Gugatan ini, menurut dia, pernah dikabulkan oleh MK di dua tempat yang menyelenggarakan pilkada.
”Pengacara dari pihak yang kalah biasanya akan meyakinkan hakim konstitusi bahwa ada indikasi kecurangan tsm. Incumbent biasa ditembak dengan tuduhan penggunaan fasilitas birokrasi dan penggunaan dana apbd,” ujar pria berkacamata ini.
Namun, berkaca dari berbagai kasus pada sejumlah pilkada di Lampung sejak 2005, dugaan TSM di MK tidak pernah terbukti. ”Saya perkirakan, tidak akan terbukti tuduhan TSM di Lampung. Agak berat. Apalagi, gubernur dan wakil gubernur sekarang tidak bertarung lagi,” katanya.
    Sementara terkait penggunaan fasilitas dinas, Syafarudin mengatakan, ada kelemahan di dua titik yang justru menguntungkan Sekprov dan empat kepala daerah calon peserta pilgub. Keduanya, yakni regulasi dan anggaran yang terbatas.
Di tingkat regulasi, undang-undang hanya membatasi masa kampanye selama dua pekan. Padahal proses pendaftaran calon sampai pemungutan suara berlangsung sekitar tiga bulan.
”Itu nggak bisa dijangkau. Regulasi seharusnya bisa mengakomodasi fase-fase persiapan. Fase sosialisasi sekarang ini seharusnya bisa dilakukan pembatasan fasilitas dinas. Tapi, sekarang kan hanya sebatas imbauan secara moral,” tutur Syafarudin.
Kemudian dari sisi anggaran, jelas sulit mengawasi peserta pilgub tanpa dana pengawasan dari Pemprov Lampung. ”Mulai dari Bawaslu, Panwaslu kabupaten/kota, dan panwascam. Kalau anggaran kosong, pengawasan pasti melemah,” ungkapnya. (dna/jpnn/p5/c2/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...