Selasa, 09 Juli 2013

Dugaan Ijazah Palsu Bacaleg Tak Terbukti


PRINGSEWU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu menyimpulkan, berdasarkan hasil sementara klarifikasi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Pringsewu tidak terbukti.
Ketua Panwaslu Pringsewu Afrizal mengatakan, kesimpulan itu setelah pihaknya mengklarifikasi ke sekolah terlapor. ’’Karena SMA PGRI I Pringsewu sudah tidak ada, sehingga kami mengklarifikasinya ke SMAN 1 Pringsewu sebagai sekolah filialnya,” terang dia kemarin.
Menurut Afrizal, di SMAN 1 tersebut, pihaknya sudah bertemu para mantan guru terlapor. Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan kalau kesaksian dari sekolah tersebut bisa dipertanggungjawabkan. ’’Tidak ada arah ijazah itu palsu. Pihak sekolah menyatakan ijazah bacaleg asli," paparnya.
Dia mengatakan, pihak sekolah terlapor menyatakan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu bacaleg bersangkutan pernah dipersoalkan sebelumnya. Tetapi karena ijasah itu asli, sehingga tidak terbukti.
Oleh karena itu, Afrizal mengutarakan, kemungkinan pihaknya urung melimpahkan persoalan itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, akan mubazir jika perkara itu dilimpahkan dengan tidak cukup bukti.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menerima pengaduan soal bacaleg di daftar calon sementara (DCS), yakni terkait ijazah palsu dari daerah pemilihan (dapil) II Gadingrejo. Selanjutnya, KPU melaporkan ke panwaslu untuk diselidiki. Pelapor juga sudah diklarifikasi, namun saksi tak menghadiri panggilan panwaslu. Akhirnya, panwaslu mengklarifikasi ke sekolah terlapor. (mul/sag/p7/c1/gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...