Sabtu, 23 Februari 2013

Penetapan Anas Sebagai Terdakwa beraroma Politik.


Kasus Anas semakin menarik untuk disimak karena semakin jelas dalam kasus ini tidak lagi murni hukum untuk tidak dikatakan lebih mempertimbangkan aspek politik. Setelah berkali kali KPK menandaskan bahwa Anas tidak cukup bukti untuk diseret ke Pengadilan, maka serta merta lawan politiknya memanfaatkan ini semua untuk menyerang Partai Demokrat yang diketuai oleh Anas, dan para petinggi lebih merasa gerah lagi karena akibat gempuran kelompok musuh politik ini maka pemenang pemilu 2009 ini mengalami penurunan alektabilitas bagaikan terjun bebas, Anas bagaikan sansat sasaran tembak. Maka demi penyelematan partai banyak petinggi partai berkeyakinan bahwa untuk penyeleamatan partai maka penyingkiran Anas dari Partai adalah keniscayaan yang tidak boleh ditunda lagi.

SBY selaku Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat nampaknya semakin tersudut dan terpaksa menggunakan kekuasaannya baik sebagai Ketua Dewan pertimbangan maupun sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menyingkirkan Anas seperti yang diinginkan oleh beberapa orang petinggi partai pemenang pemilu itu. Langkah pertama adalah menganjurkan Anas untuk fakus dalam masalah hukum yang menjeratnya, sementara tugas Anas selaku Ketua diambuil alih oleh Ketua Dewan Pertimbangan Partai, langkah ini ternyata kurang efektif, karena ternyata tidak sejalan dengan AD/ ARD Partai yang hanya membenarkan forum Munaslub yang diperbolehkan memberhentikan Seorang Ketua Umum, maka Anaspun tetap beraktivitas sebagai Ketua. Maka langkah kedua adalah membocorkan Spindik yang belum ditandatangani secara lengkap oleh para Pimpinan KPK, pembocoran spindik ini ternyata cukup telak untuk memperkuat dugaan masyarakat akan keterlibatan Anas dalam tindak melawan hukum. Cukup rapi, siapa pembocor spindik ini menjadi kurang jelas, tetapi secara lantang media mengatakan bahwa Istana kepresidenan dikabarkan terlibat.

Para petinggi partai semakin gencar menmaksa KPK untuk segera memperjelas status keterlibatan Anas dan segera diseret ke pengadilan, sehingga partai dapat segera melakukan pembenahan di sana-sini. Kasus penangkapan Presiden PKS sepertinya menjadi inspirasi. pemberitaan tentang mantan presiden PKS ini tidaklah menjadi berkepanjangan lantaran yang bersangkuta segera mengundurkan diri, dan secepat itu pula dicarikan gantinya, pemberitaanpun semakin sunyi lantaran tak menarik lagi. Berbeda dengan Anas yang dibela sekuat tenaga oleh para kader, sehingga pemberitaanpun semakin semarak.

Itulah sebabnya tidak kurang dari seorang Presiden RI yang kebetulan juga masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat secara tegas tegas meminta KPK agar segera memperjelas status Anas. Nampak sekali keterburu-buruan KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Tetapi masyarakat melihat kekurang cermatan kasus Anas. kalau memang KPK menjadikan Anas terdakwa karena pemilikan kendaraan mewah yang didapatkan melalui grafitasi pemilikan kendaraan mobil mewah, ini cukup mengeharkan, lantaran itu didapatkan Anas sebelum sebelum Ia menjadi Anggota DPR, sebelum adamya proyek hambalang seperti yang dituduhkan.

Bagi masyarakat silakan saja, apakah Anas akan dijadikan terdakwa atau tidak. Tetapi hendaknya KPK yang digadang gadang oleh masyarakat sebagai satu satunya lembaga hukum yang bersih dan berani. Tetapi dengan pristiwa penetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK setelah Presiden dan sejumlah petinggi partai Demokrat mendesak KPK segera menjadikan Anas sebagai tersangka, semua kita tahu maksudnya adalah dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka berarti pintu Munaslub semakin terbuka luas. Rasa kecewa yang paling mendalam adalah tercemarnya KPK dengan kasus politik ini, sehingga masyarakatkanpun tidak lagi mampu menjaga kebrsihan KPK yang selama ini kita bangga banggakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...