Senin, 23 September 2013

Semua Caleg Harus Laporkan Dana Kampanye


JAKARTA, KOMPAS.com — Semua calon anggota legislatif (caleg) diharuskan melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Keharusan caleg melaporkan dana kampanye itu diusulkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (13/10/2011). "Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana, sesuai dengan standar IAI," kata Cris Kuntadi dari IAI.
Usulan itu disampaikan karena IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. Cita-cita itu hanya bisa diwujudkan jika anggota legislatif memahami substansi akuntabilitas dan melaksanaan transparansi sejak masa pencalonan, masa kampanye, hingga terpilih menduduki kursi DPR.
Selain itu, IAI juga mengusulkan agar UU mengatur sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye untuk diaudit oleh akuntan publik. Sanksinya sampai pembatalan pencalonan. "Intinya kami ingin caleg transparan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...