Senin, 23 September 2013
Semua Caleg Harus Laporkan Dana Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com — Semua calon anggota legislatif (caleg) diharuskan melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Keharusan caleg melaporkan dana kampanye itu diusulkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (13/10/2011). "Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana, sesuai dengan standar IAI," kata Cris Kuntadi dari IAI.
Usulan itu disampaikan karena IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. Cita-cita itu hanya bisa diwujudkan jika anggota legislatif memahami substansi akuntabilitas dan melaksanaan transparansi sejak masa pencalonan, masa kampanye, hingga terpilih menduduki kursi DPR.
Selain itu, IAI juga mengusulkan agar UU mengatur sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye untuk diaudit oleh akuntan publik. Sanksinya sampai pembatalan pencalonan. "Intinya kami ingin caleg transparan," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
-
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
-
Hari Sabtu 19 Januari 2013, bertempat di Rumah Makan Bagadang II, Enggal Bandar Lampung, PPP Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (R...
-
Kemenag Siap Protes Kemendagri JAKARTA - Hubungan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar