Senin, 22 Juli 2013

Menakar Dana Kampanye Awal Cagub

Dari Rp5 Juta hingga Bermodal Anak-Istri
BANDARLAMPUNG – Bukan rahasia lagi, lima pasangan calon gubernur dan wakilnya memiliki latar belakang finansial yang mumpuni untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Namun, mereka cenderung melaporkan dengan jumlah ala kadarnya saja. Terpenting sudah memenuhi persyaratan pencalonan. Bahkan ada juga yang menyembunyikan berapa dana kampanyenya sebagai strategi pemenangan.

Misalnya, calon gubernur (cagub) yang diusung Partai Golkar, M. Alzier Dianis Thabranie. Harta kekayaannya ditaksir berkisar antara Rp300 miliar sampai Rp400 miliar. Tapi, dana kampanye awal yang dilaporkan ke KPU Lampung hanya Rp5 juta.
 ’’Dana kampanye Rp5 juta untuk syarat saja. Kalau harta kekayaan kan sekarang, yang belum diklarifikasi ada Rp300 miliar sampai Rp400 miliar,’’ kata salah satu tim pemenangan Alzier kepada Radar Lampung kemarin.
Sementara Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, kini masih merekapitulasi dana kampanye pasangan Alzier dan Lukman Hakim. Pasalnya, kebutuhan kampanye selama 14 hari seperti yang dijadwalkan KPU Lampung di setiap kabupaten/kota berbeda-beda.
 ’’Misalnya di Lampung Tengah, kan ada 28 kecamatan. Jadi berapa kali calon dan tim harus turun? Lalu, menghitung luas wilayah, jumlah mata pilih, dan rentang kendali. Kegiatannya kan nanti ada kampanye terbuka dan tertutup, akan kami maksimalkan waktu yang diberikan. Kalau jumlahnya belum bisa kami sebut,’’ kata Ismet.
Pada Pilgub Lampung 2008, aset Alzier tercatat yang terbanyak dari pasangan calon lainnya. Harta kekayaannya mencapai Rp75,8 miliar. Kekayaannya tercatat berupa giro dan setara kas lain senilai Rp23 miliar. Harta lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp18 miliar. Ada juga yang berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,4 miliar.
Dari usaha lain-lain, terutama peternakan dan pertambangan, kekayaan Alzier tercatat Rp13,1 miliar. Sementara usaha SPBU yang dimulainya pada 2002 bernilai Rp7 miliar. Harta berupa alat transportasi senilai Rp7,7 miliar. Dalam hal alat transportasi, Alzier tercatat memiliki 40 kendaraan bermotor mulai Toyota Alphard keluaran 2006 senilai Rp675 juta hingga sepeda motor Honda 2005 senilai Rp15 juta.
    Calon lainnya yakni Wali Kota Bnadarlampung Herman H.N. juga sudah mengambil ancang-ancang untuk transparansi dana kampanyenya. Yakni dengan membuka rekening dana kampanye.
    Menurut Susi Tur Andayani, salah satu pendukung Herman H.N., dengan adanya rekening kampanye, sewaktu-waktu KPU bisa melihat aliran dana kampanye Herman H.N. Nah, untuk setoran awal, Herman H.N. menyetor Rp20 juta. Rekening itu dibuka di Bank Nasional Indonesia (BNI) ’’Harus ada rekening kita. Itu memang setoran awal,’’ kata wanita yang juga dikenal sebagai pengacara senior ini.
    Sedangkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Berlian Tihang–Mukhlis Basri (BerlianMu), masih ’’malu-malu’’ membeberkan dana kampanyenya.
    Meski demikian, mereka sudah memberikan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat sebagai pasangan cagub-cawagub. ’’Kalau punya Pak Berlian sekitar Rp10 miliar dan Pak Mukhlis Rp5 miliar,’’ ujar salah satu tim pemenangan BerlianMu yang menolak namanya dikorankan.
    Sementara bendahara tim pemenangan pasangan ini, Yanuar Irawan, membenarkan bahwa laporan harta kekayaan sudah disampaikan. Namun, dirinya enggan berkomentar terkait jumlah kekayaan yang dimiliki pasangan itu. ’’Rincian dan jumlahnya sudah menjadi tanggung jawab dari KPK untuk melakukan pengecekan serta membeberkannya,” ujarnya.
’’Kalau untuk dana kampanye, baik dari partai, sumbangan pihak lain, atau sebagainya. Sejauh ini masih menggunakan dana pribadi,’’ katanya.
    Lain halnya dengan pasangan dari jalur perseorangan, Amalsyah Tarmizi–Gunadi Ibrahim, mengakui belum mengirimkan laporan harta kekayaan yang dimiliki. Kini pihaknya masih mempersiapkannya.
    Meski begitu, Amalsyah mengatakan, kekayaan yang dimilikinya kira-kira berkisar antara Rp20 miliar yang terdiri atas rumah, mobil, dan aset lainnya.  ’’Ya sekitar itulah. Untuk laporan dalam waktu dekat akan segera kita serahkan,’’ ujarnya.
    Sedangkan cawagubnya, Gunadi, mengatakan belum melakukan pengecekan harta kekayaan yang dimilikinya. Termasuk melaporkan dana kampanye. Sambil berseloroh, Gunadi mengatakan hartanya yang paling berharga dan mahal adalah anak-istrinya. ’’Ya begitulah, anak dan istri adalah harta saya yang paling berharga untuk maju,’’ katanya.
    Bagaimana dengan cagub yang diusung Partai Demokrat, M. Ridho Ficardo? Semua sudah tahu, sebagai salah satu putra dari Direktur Utama Sugar Group Companies (SGC) Fauzi Toha, basis finansial Ridho sulit ditakar.    
    Meski begitu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad mengakui bahwa pasangan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Ridho Berbakti) belum menyerahkan rekening dana kampanye.
     ’’Kami belum menyerahkan rekening dana kampanye. Rencananya baru besok (hari ini) kami menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU,’’ kata Fajar –sapaan akrab Fajrun– kemarin.
Terkait besaran dana awal kampanye yang dilaporkan, Fajar mengatakan belum tahu.  ’’Untuk nominal setoran awal belum tahu berapa. Besok kami akan sampaikan ke media saat serahkan ke KPU. Sebab, tidak diwajibkan nominal rekening dana kampanye,’’ bebernya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas Sekretariat KPU Lampung Lutfi Siasa membenarkan dalam aturan tidak ada batas nominal dana kampanye yang dilaporkan. Pasangan calon menyerahkan dana awal dan dana akhir. Setelah nanti dilaporkan dana akhir, KPU akan mengaudit dana kampanye yang digunakan pasangan itu.
 ’’Rekening kampanye pasangan cagub-cawagub merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan pasangan calon yang mendaftar,’’ kata Lutfi kepada Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin.
Namun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perorangan tidak bisa memberikan sumbangan di atas Rp50 juta. Begitu pun lembaga yang berbadan hukum atau badan usaha, dilarang memberikan sumbangan kepada kandidat melebihi Rp350 juta.
Menurut dia, penyampaian laporan dana kampanye ke KPU harus disampaikan sebelum pelaksanaan kampanye. Nantinya, KPU akan melakukan pengauditan dana kampanye pasangan calon dengan menggunakan akuntan publik yang ditunjuk KPU Lampung.
    Soal besaran sumbangan pihak ketiga untuk pasangan calon, baik bantuan dana maupun barang, tetap disebutkan dalam laporan dana kampanye. Walaupun, KPU tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi jika ada sumbangan yang tidak dilaporkan. (dna/gus/wdi/gyp/p6/c2/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...