Kamis, 03 Januari 2013

Minta Keterangan Pimpinan Dewan

Terkait Perubahan Fraksi di DPRD Lamsel
KALIANDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan menilai perubahan Fraksi Bripda menjadi Fraksi Gabungan tidak tepat. Karena itu, fraksi tersebut harus dikembalikan ke fraksi semula. Anggota BK DPRD Lamsel Komirudin, Lc. mengatakan, isi surat menteri dalam negeri (Mendagri) sudah jelas. Yakni fraksi yang ditetapkan dalam paripurna tidak berubah. ”Karena itu, sebaiknya dikembalikan lagi ke fraksi semula, yakni Fraksi Bripda,” kata Komirudin kepada wartawan kemarin.

Diketahui, beberapa waktu lalu gubernur Lampung mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPC PNBKI Lamsel perihal perubahan fraksi DPRD Lamsel. Surat bernomor 170/3718/02/2012 itu merupakan jawaban atas surat DPC PNBKI Lamsel Nomor 023/DPC/PNBKI-LS/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 tentang perubahan fraksi DPRD Lamsel.

Dalam surat gubernur itu disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat 9 PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, fraksi yang telah diumumkan dalam paripurna adalah bersifat tetap selama masa keanggotaannya.

Surat itu juga menjelaskan, dalam surat Mendagri No. 210/3400/Otda tanggal 28 Juli 2011, perubahan fraksi tidak dapat dilakukan. Bahkan dalam surat Mendagri juga disebutkan mengembalikan susunan fraksi-fraksi sesuai Surat Keputusan DPRD Lamsel No. 20/DPRD-LS/2009 tentang susunan personalia fraksi-fraksi dan mencabut Surat Keputusan Pimpinan DPRD Lamsel No. 01/pim.DPRD-LS/2011.

Komirudin mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memintai keterangan pimpinan DPRD. ”Kami minta pimpinan dewan segera membahas persoalan ini. Termasuk isi surat gubernur yang meminta agar posisi Fraksi Bripda dikembalikan seperti semula,” sebut polisi PKS ini.

Menurut dia, BK tetap akan menyoroti polemik fraksi itu. Masalah ini juga akan dibahas di internal BK.

Sementara Ketua BK DPRD Lamsel Nivolin C.H. mengatakan, dikembalikannya Fraksi Bripda tidak memengaruhi pembahasan serta pengesahan APBD dan perda.

”Jadi tidak masalah. Terkecuali jika pengesahan APBD dan perda dalam paripurna tidak kuorum, baru itu tidak sah. Kalau hanya perubahan fraksi, tidak ada masalah. Sebaiknya dikembalikan saja Fraksi Bripda seperti semula. Sebab, ini sesuai aturan,” ungkapnya. (dur/p1

Sumber : radar lampung 3 Januari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...