Selasa, 29 Januari 2013

Bapak-Anak Sidang Bareng



SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag, Zulkarnaen Djabar (batik) dan Dendi Prasetya (kursi roda), berjalan bersama menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, kemarin (28/1). FOTO MUHAMAD ALI/JPNN
Kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah pada 2011 dan penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012, Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya, akhirnya masuk persidangan. Kemarin, ayah dan anak itu disidangkan bareng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Subsider pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Lebih subsider pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 22 ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakil Fikri saat membacakan dakwaannya menyebut kalau Zulkarnaen dan Dendi telah memengaruhi supaya perusahaan yang diinginkannya melaksanakan proyek pengadaan komputer dan Alquran. ’’Penetapan perusahaannya atas pengaruh dari Zulkarnaen bersama-sama Dendi dan Fahd El Fouz sebagai perantara,’’ ujarnya.

Adapun perusahaan yang dibantu mereka adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Total proyeknya senilai Rp31,2 miliar. Sedangkan pengadaan Alquran ada dua perusahaan yang mereka menangkan. (jpnn/p2/c3/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...