Rabu, 13 Maret 2013

DAPIL PILEG LAMPUNG



LAMPUNG TERBAGI DELAPAN DAPIL

Dapil Lampung (Final).
1. Dapil I Kota Bandar Lampung
2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan
3. Dapil III Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran.
4. Dapil IV Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat
5. Dapil V  Kabupaten Lampung Utara, kabupaten Way Kanan
6. Dapil  VI  Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabuopaten Mesuji.
7. Dapil  VII Kabupaten lampung Tengah
8. Dapil  VIII Kabupaten Lampung Timur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan 85 kursi di DPRD Lampung dari 8 daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu legislatif 2014. Kota Metro yang sebelumnya bergabung dengan Lampung Timur, pada pemilu kali ini disatukan dengan Pesawaran dan Pringsewu.

"Penetapan delapan dapil dan 85 kursi tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU dengan partai-partai politik peserta pemilu 2014, di aula KPU Lampung," jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Kamis (28/2/2013).

Kedelapan dapil tersebut, terus dia, yakni
1. Dapil I Kota Bandarlampung 11 kursi,
2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan (10 kursi),
3. Dapil III Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Pringsewu (11),
4. Dapil IV Kabupaten Lampung Timur (10),
5. Dapil V Lampung Tengah (12),
6. Dapil VI Lampung Utara dan Waykanan (11 kursi),
7. Dapil VII Lampung Barat dan Tanggamus (10), dan
8. Dapil VIII Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji (10).

"Saat ini jumlah penduduk Lampung 9.586.492 jiwa, sehingga terjadi panambahan 10 kursi di DPRD Lampung menjadi 85 kursi, dari sebelumnya 75 kursi hasil pemilu 2009," terang Nanang.

Penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Prinsip penetapan dapil, kata Nanang, pertama kesetaraan suara atau harga kursi, yaitu one person one vote one value.


Kemudian, ketaatan terhadap sistem pemilu yang proporsional, keseteraan nilai alokasi kursi, integralitas, menggabungkan kabupaten/kota menjadi kesatuan dapil yang harus tercakup satu dapil, koefisienitas, dan terakhir kesinambungan dengan dapil pada pemilu 2009.

“Berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013, maksimal alokasi kursi di setiap dapil adalah 12, termasuk untuk gabungan kabupaten /kota yang akan menjadi dapil,” katanya. Jadi, kabupaten/kota yang alokasinya melebihi 12 kursi harus dipecah menjadi dua dapil.

Sementara menurut anggota KPU lainnya, Edwin Hanibal, perhitungan bilangan pembagi penduduk, jumlah penduduk atau alokasi kursi 85 kursi = 112.782 menjadi dasar penentuan dapil.

Edwin juga menyebut kursi DPRD di beberapa kabupaten dan kota di Lampung juga bertambah.
Kabupaten Lampung Selatan yang sebelumnya 45 menjadi 50, Lampung Tengah juga menjadi 50,
Lampung Utara (45),
Lampung Barat (40),
Tulangbawang dari 40 menjadi 45,
Tanggamus (45),
Waykanan (40),
Pesawaran 35 menjadi 45,
Pringsewu 35 menjadi 40,
Mesuji (35),
Tulangbawang Barat (30),
Bandarlampung dari 45 menjadi 50,
dan Kota Metro 25 kursi.

Sebelum penetapan dapil, Maliki Achyar dari Partai Gerindra mengajukan usulan agar Kabupaten Lampung Tengah dibadi menjadi dua dapil, Kota Metro digabung dengan Lampung Selatan, karena jika dengan Pesawaran dan Pringsewu letak geografinya terputus, dan Tulangbawang Barat digabung dengan Waykanan.

Namun, usulan tersebut tidak disetujui. Sejumlah pengurus partai yang ikut rakor, antara lain Zamzami dari Partai Nasdem, Hamami Nurdin dari PPP, dan Suwondo dari Partai Golkar, lebih sepakat dengan pembagian dapil yang disampaikan KPU.

Menurut Handy Mulyaningsih, yang juga anggota KPU Lampung, esensi pemilu mendapatkan anggota legislatif yang berkualitas. Partisipasi politik tidak hanya diukur dari pelaksanaan pada hari H, tetapi juga dari setiap tahapannya.

DP Pileg Lambar

1. Dapil I. Sumber Jaya, Gedung Surian, Kebun Tebu, Air Hitam, dan Pagar Dewa ( 7 Kursi )
2. Dapil II, Way Tenong Sekincau, Suwoh dan Bandar Negeri Suwoh ( 9 Kursi )
3. Dapil III. Kec. Balikbukit, Belalau, Batu Ketulis, Batubrak, Sukau, Lumbok, Seminung (10 kursi)
4. Dapil IV, Lemong, Pesisir Utara, Karya Penggawa, Pesisir Tengah, Waykerui, Pulau Pisang, dan Kerui selatan, (7 kursi)
5. Dapil V, Pesisir Selatan, Bengkunat Belimbinmg, dan Ngambur ( 7 kursi)

DP Pileg Kabupaten Tanggamus ( 45 Kursi )
1. Dapil I, Wonosobo, Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong (9 kursi)
2. DPII, Kecamatan Kotaagung Barat, Kotaagung Pusat, Kotaagung Timur, dan Gisting, ( 9 kursi )
3. DP III, Kec : Sumberejo, Gunungalip dan Talangpadang, ( 8 Kursi )
4. DP IV. Kec. Pulau Panggung, Ulubelu dan Airnaningan, ( 8 kursi )
5. DP V. Kec. Pugung, Bulok, Limau, Cukuhbalak, Kelumbaian Pusat, kelumbaian Barat, (11 kursi )

DP Pileg Kabupaten Lampung Selatan. (50 )
1. Dapil I, Kecamatan Kalianda dan Rajabasa
2. Dapil II, Kec : Natar
3. Dapil III. Kec. Jatiagung (6 kursi)
4. Dapil IV. Kec. Tanjungbintang, Merbau mataram, dan tanjungsari (7 Kursi)
5. Dapil V. Kec. Ketibung, Candipuro dan Waysulan (7 kursi )
6. Dapil VI. Kec. Sidomulyo. Palas dan Waypanji ( 7 kursi )
7. Dapil VII. Kec. Ketapang, Sragi dan Bakauheni (8 kursi )

DP Pileg Kota Bandar Lampung.
1. Dapil I kecamatan, Kecamatan Labuhan Ratu, Raja Basa, dan Tanjung Senang.
2. Dapil II, Kecamatan, yaitu Way Halim dan Kedaton.
3. Dapil III Kecamatan Sukarame, Sukabumi, dan Kecamatan Kedamaian.
4. Dapil IV Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal.
5. Dapil V Kecamatan Telukbetung Selatan, Bumiwaras, dan Kecamatan Panjang.
6. Dapil VI Kecamatan Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, dan Telukbetung Timur.
7. Dapil VII Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kemiling, dan Langkapura,”
Sumber : Kampost.co 20 Feb 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...