Rabu, 18 September 2013

Mendagri Ancam Tunda Pemilu Kada Lampung hingga 2015


Mendagri Gamawan Fauzi ancam tunda gelaran Pemilu Kada Lampung hingga 2015 jika Gubernur Lampung enggan sediakan dana.
Kemendagri mulai jengkel dengan sikap Gubernur Lampung yang enggan menyediakan anggaran untuk pemilu kada provinsi tersebut pada tahun ini. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah bakal memundurkan Pemilu Kada Lampung hingga 2015 apabila tetap tidak dilaksanakan tahun ini.
“Saya sudah bicara dengan Husni (Ketua KPU). Apabila mereka tidak mau laksanakan pemilu tahun ini, kita tidak lakukan pada 2014,” tegas Gamawan di Jakarta, Rabu (11/9).
Artinya, tambah Gamawan, pihaknya bakal menyerahkan kekuasaan pemerintah daerah setempat kepada pejabat yang ditunjuk pemerintah. Pejabat ini yang bakal mengisi posisi Gubernur Lampung hingga pemilu kada digelar pada 2015.
“Tidak masalah kan kalau kita tunjuk Plt dulu sebelum pemilu. Dan ini sudah kita lakukan di Papua beberapa waktu lalu,” ungkap mantan Gubernur Sumbar itu.

Menurut Gamawan, pihaknya heran dengan alasan Gubernur Lampung yang selalu menyebutkan tidak ada alokasi  APBD untuk memajukan Pemilu kada. Padahal, tambahnya, pemerintah sudah memberi jaminan kepada pemda jika ingin berhutang dalam menyediakan dana pemil kada. “Silahkan hutang, kita setujui. Butuh Rp150 miliar pun kita fasilitasi banknya,” pungkas Gamawan yang pernah pula menjadi Bupati Solok, Sumbar itu.
Sehari sebelumnya terjadi aksi massa di depan Kemendagri yang meminta pelaksanaan Pemilu Kada Lampung tetap pada tahun ini. Koordinator aksi Edi Agus Yanto menyampaikan tuntutan yakni meminta kepada Presiden SBY untuk secara tegas dan turun langsung untuk memberikan solusi Pemilu Kada Lampung 2013, agar proses demokratisasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus memberikan sanksi yang tegas kepada Mendagri.
Selain itu, mereka juga meminta DPR agar mendorong Presiden bertanggungjawab secara langsung untuk memberikan solusi sehingga Pilgub Lampung 2013 bisa terselenggara dengan baik, karena Mendagri sebagai pembantu presiden tidak mampu memberikan solusi dengan baik.
Mereka juga menuntut DPRD Lampung juga untuk melakukan pemakzulan terhadap Gubernur Lampung karena melakukan pembangkangan konstitusi dan mematikan demokratisasi di lampung sebagaimana amanat UU No 15 / 2011 Pasal 116 ayat 5 mengenai pendanaan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib dianggarkan dalam APBD. Untuk itu, DPRD Lampung harus segera meminta rekomendasi dari MK atas  pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Lampung. (Emir Chairullah)
Sumber : Metro TV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...