Sabtu, 15 Juni 2013

KPU: Parpol yang Tidak Buat Laporan Dana Kampanye akan Digugurkan

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan masih ada jalan terjal yang menghadang partai politik (parpol) jika tidak mengikuti ikuti tahapan dengan baik.
"Jalan terjalnya adalah kalau parpol tidak buat laporan awal dan akhir dana kampanye. Kalau tidak buat laporan awal, bisa tidak ikut pemilu sesuai dengan tingkatan di mana partai tidak memberi laporan awal. Kalau partai tidak memberi laporan akhir, maka calon yang terpilih dari partai itu tidak ditetapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa setidaknya ada dua sanksi terkait tidak diserahkannya laporan dana kampanye. Pertama sanksi kepada partai dan kedua sanksi tidak ditetapkannya calon.
Jika parpol tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu, parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada seluruh daerah pemilihan di tingkatannya.
Sementara jika parpol tidak menyerahkan laporan akhir, maka calon yang terpilih ditingkatannya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih meskipun suara untuk partainya masih dianggap ada.
"Misalnya parpol dapat suara, dapat kursi juga di suatu tingkatan apakah itu nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota. Jika parpol tidak menyerahkan laporan akhir maka calon yang sudah dapat kursi yakni calon yang sudah terpilih itu tidak dapat ditetapkan. Suara untuk partainya tetap ada. Jadi ada kemungkinan DPR atau DPRD-nya, anggotanya tidak selengkap yang disediakan. Itu bisa terjadi kalau dia tidak memberi laporan akhir," terangnya.
Ditambahkannya, di tingkat nasional akan ada kemungkinan jumlah anggota dewan tidak sampai 560 karena disebabkan oleh dua hal. Pertama karena disebabkan ada partai yang kena sanksi akibat tidak memberikan laporan akhir, sehingga calon yang mendapatkan kursi itu tidak ditetapkan. Kedua adalah akibat dari adanya partai yang tidak ikut pemilu di daerah pemilihan (dapil) itu.
"Misalnya PAN di dapil Sumatera Barat I kemarin kehilangan calonnya karena tidak penuhi kuota 30 persen perempuan. Partainya tetap ikut pemilu, tanda gambarnya masih ada di dapil itu cuma ga ada orangnya, siapa yang mewakili tidak ada, jadi berkurang," terangnya.
Sesuai dengan UU Pemilu No 8/2012 pasal 134, parpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat empat belas hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Kemudian dalam UU Pemilu No 8/2012 pasal 135 laporan dana kampanye parpol peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada peserta pemilu paling lama tujuh hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Sementara dalam UU Pemilu No 8/2012 pasal 138 disebutkan, dalam hal pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...