TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota Bawaslu Lampung Bidang Divisi Hukum dan Penindakan Fatikahtul Khoriyah mengakui dana kampanye yang tidak dilaporkan memang sulit untuk diawasi.
"Sangat sulit mengawasi dana kampanye yang tidak dilaporkan, untuk itu kami sudah menggagas dan dalam tahap rencana kerja, untuk menggandeng NGO dalam pengawasannya," ujar Khoir kepada Tribun, Jumat (7/2/2013).
Tapi, menurut dia, sampai saat ini regulasi soal dana kampanye hanya mengatur dana kampanye parpol, belum ada aturan yang mengatur dana kampanye caleg.
Ia mengatakan, pengawasan dana kampanye tidaklah mudah seperti melakukan pengawasan yang tampak. Untuk itu perlu terobosan dan payung hukum lebih dalam mengatur dana kampanye parpol dan para calegnya.(romi-rinando)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
-
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
-
Hari Sabtu 19 Januari 2013, bertempat di Rumah Makan Bagadang II, Enggal Bandar Lampung, PPP Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (R...
-
Kemenag Siap Protes Kemendagri JAKARTA - Hubungan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar