Sabtu, 20 Juli 2013

UJI NYALI KPU

PEMILIHAN gubernur ialah rezim Komisi Pemilihan Umum, bukan rezim pemerintah. Artinya, pemerintah tidak punya kuasa atas pilgub.

Penyelenggara tunggal pilgub ada di tangan KPU dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Tugas pemerintah bersama legislatif sebatas menyiapkan anggaran pilgub. Dengan demikian, apabila pemerintah menetapkan jadwal pilgub di suatu daerah, itu artinya eksekutif mengambil alih secara paksa kewenangan KPU alias kudeta.

KPU Lampung sudah menetapkan pilgub digelar 2 Oktober. Akan tetapi, secara sepihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Pilgub Lampung dilaksanakan bersamaan pemilu legislatif pada 2014. Pada tahap ini, Kemendagri telah mengambil alih kewenangan KPU Lampung.

Bisakah pilgub ditunda dengan alasan daerah tidak punya uang? Undang-undang menyebutkan penundaan dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya.

Gangguan lain itulah yang sering ditafsirkan berkenaan dengan terlambatnya pengesahan atau pencairan APBD sesuai tahapan penyelenggara pemilukada. Itu tafsiran yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010.

Harus jujur dikatakan bukan hanya KPU Lampung yang kesulitan dana untuk menyelenggarakan pilgub. Daerah lain juga demikian. Namun, ini yang menimbulkan tanda tanya besar, Kemendagri proaktif hanya dalam Pilgub Lampung.



Politik anggaran menjadi jurus sakti petahana. Bisa juga dipakai untuk memuluskan sosialisasi calon yang didukung penguasa yang tidak maju lagi dalam perebutan kekuasaan. Karena itu, patut dipertimbangkan agar pemilihan kepala daerah dibiayai APBN, APBD hanya bersifat membantu.

Harus tegas dikatakan bahwa ujian demokrasi bagi sebuah daerah, salah satunya, ditentukan oleh seberapa tertib pemilihan kepala daerah dilaksanakan. Tidak semata soal prinsip jujur, adil, dan terbuka yang mesti dijunjung tinggi, tetapi juga soal integritas penyelenggara.

Integritas KPU Lampung sedang diuji. Apakah tunduk di bawah tekanan pemerintah atau jalan terus dengan tahapan pilgub yang sudah ditetapkan. Ada dua jalan keluar yang bisa ditempuh KPU Lampung untuk mempertahankan integritas.

Pertama, pinjam dana pihak ketiga yang tidak mengikat untuk menyelenggarakan pilgub seperti yang dilakukan KPU di daerah lain. Kedua, jika merasa dikudeta Kemendagri, KPU Lampung membawa persoalan itu sebagai sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi.

Dua alternatif itu bisa dijalankan bersamaan untuk memastikan demokrasi di Indonesia taat pada rezim pemilu, bukan pada rezim pemerintah. Itulah yang membedakan pelaksanaan demokrasi di era Orde Baru dan demokrasi di era reformasi. Demokrasi membutuhkan pendekar dalam menegakkan supremasi sipil dan nyali KPU Lampung sedang diuji. n

Hanya anggaran satu-satunya celah mengintervensi KPU. Anggaran domain eksekutif dan legislatif. Dalam banyak kasus di daerah lain, eksekutif dan elite lokal memainkan politik anggaran. APBD tak kunjung disahkan, kadang disebut minus, agar pemilihan kepala daerah ditunda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...