Oleh Karina Lin
MALANG nian nasib guru bahasa Lampung di Bumi Ruwa Jurai ini. Mereka terancam punah karena kebijakan kurikulum yang baru (3013) tidak mencantumkan mata pelajaran bahasa Lampung dalam kode sertifikasinya. Kode sertifikasi yang biasa mereka gunakan (062), hanya mencantumkan atau berlaku bagi bahasa Jawa dan bahasa Sunda.
Ironisnya, ketika para guru (yang mengurus sertifikasi) itu komplain, dinas pendidikan kabupaten/ kota di Lampung (yang notabene harusnya memperjuangkan) malah menyarankan supaya guru pengaju sertifikasi bahasa Lampung, mengganti jenis sertifikasi yang mereka ajukan ke mata pelajaran lain. Aneh bin ajaib !
Bukan Cerita Baru
Cerita (kejadian) tentang betapa termarginalkannya guru bahasa Lampung (termasuk budaya dan sejarah Lampung) itu sendiri bukanlah cerita (kejadian) baru. Ia hanyalah cerita (kejadian) lama yang melejit dan terbarukan dalam plot berbeda.
Jika kita mau mengetahui cerita lama,
MALANG nian nasib guru bahasa Lampung di Bumi Ruwa Jurai ini. Mereka terancam punah karena kebijakan kurikulum yang baru (3013) tidak mencantumkan mata pelajaran bahasa Lampung dalam kode sertifikasinya. Kode sertifikasi yang biasa mereka gunakan (062), hanya mencantumkan atau berlaku bagi bahasa Jawa dan bahasa Sunda.
Ironisnya, ketika para guru (yang mengurus sertifikasi) itu komplain, dinas pendidikan kabupaten/ kota di Lampung (yang notabene harusnya memperjuangkan) malah menyarankan supaya guru pengaju sertifikasi bahasa Lampung, mengganti jenis sertifikasi yang mereka ajukan ke mata pelajaran lain. Aneh bin ajaib !
Bukan Cerita Baru
Cerita (kejadian) tentang betapa termarginalkannya guru bahasa Lampung (termasuk budaya dan sejarah Lampung) itu sendiri bukanlah cerita (kejadian) baru. Ia hanyalah cerita (kejadian) lama yang melejit dan terbarukan dalam plot berbeda.
Jika kita mau mengetahui cerita lama,