Diprediksi akan banyak terjadi sengketa antar bakal caleg dalam satu parpol.
MK menyatakan segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengatur  sengketa hasil pemilihan umum sesama bakal calon anggota legislatif  dalam satu Partai Politik (Parpol) yang sama. Sebab, sengketa sesama  Bacaleg dari parpol yang sama diperkirakan bakal marak dalam pemilu 2014  mendatang.
 Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan perlu untuk membuat PMK terkait  sengketa Bacaleg karena banyaknya perubahan undang-undang terkait  pemilihan umum (Pemilu), terutama UU No. 10 Tahun 2008tentang Pemilu Legislatifdan UU Partai Politik.
 Perubahan bukan hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu  tetapi juga dalam UU Parpol. Akil berharap semua pihak baik peserta  maupun penyelenggara pemilu mempelajari itu semua sehingga pada  praktiknya nanti lebih efektif.
 Selain itu, dasar pembentukan PMK ini tersebut dikarenakan adanya  adanya putusan MK atas uji materi UU Pemilu Legislatif yang  menghilangkan sistem nomor urut sebagai patokan bacaleg terpilih, yang  digantikan dengan suara terbanyak.


