Diprediksi akan banyak terjadi sengketa antar bakal caleg dalam satu parpol.
MK menyatakan segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengatur sengketa hasil pemilihan umum sesama bakal calon anggota legislatif dalam satu Partai Politik (Parpol) yang sama. Sebab, sengketa sesama Bacaleg dari parpol yang sama diperkirakan bakal marak dalam pemilu 2014 mendatang.
Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan perlu untuk membuat PMK terkait sengketa Bacaleg karena banyaknya perubahan undang-undang terkait pemilihan umum (Pemilu), terutama UU No. 10 Tahun 2008tentang Pemilu Legislatifdan UU Partai Politik.
Perubahan bukan hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu tetapi juga dalam UU Parpol. Akil berharap semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu mempelajari itu semua sehingga pada praktiknya nanti lebih efektif.
Selain itu, dasar pembentukan PMK ini tersebut dikarenakan adanya adanya putusan MK atas uji materi UU Pemilu Legislatif yang menghilangkan sistem nomor urut sebagai patokan bacaleg terpilih, yang digantikan dengan suara terbanyak.