Diprediksi akan banyak terjadi sengketa antar bakal caleg dalam satu parpol.
MK menyatakan segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengatur  sengketa hasil pemilihan umum sesama bakal calon anggota legislatif  dalam satu Partai Politik (Parpol) yang sama. Sebab, sengketa sesama  Bacaleg dari parpol yang sama diperkirakan bakal marak dalam pemilu 2014  mendatang.
 Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan perlu untuk membuat PMK terkait  sengketa Bacaleg karena banyaknya perubahan undang-undang terkait  pemilihan umum (Pemilu), terutama UU No. 10 Tahun 2008tentang Pemilu Legislatifdan UU Partai Politik.
 Perubahan bukan hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu  tetapi juga dalam UU Parpol. Akil berharap semua pihak baik peserta  maupun penyelenggara pemilu mempelajari itu semua sehingga pada  praktiknya nanti lebih efektif.
 Selain itu, dasar pembentukan PMK ini tersebut dikarenakan adanya  adanya putusan MK atas uji materi UU Pemilu Legislatif yang  menghilangkan sistem nomor urut sebagai patokan bacaleg terpilih, yang  digantikan dengan suara terbanyak.
 Implikasinya, diperkirakan sesama bacaleg dari parpol yang sama  berpotensi terjadi sengketa. Sementara MK sendiri sebagai lembaga yang  berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu tersebut.
 Meski begitu, dia memperkirakan sengketa hasil pemilu 2014 bisa lebih  sedikit jika dibandingkan pemiu 2009. Pasalnya, peserta pemilu 2014  hanya diikuti 15 parpol, lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2009.
 Namun bisa jadi sebaliknya seiring dengan kesadaran atas adanya putusan  MK yang memberikan peluang bagi bacaleg dari satu parpol yang sama  membawa sengketa ke MK itu. Ditambah dengan penambahan jumlah daerah  pemilihan (dapil) akibat pemekaran daerah.
 “Dengan melihat peserta pemilu 15 partai kemungkinan kerja kita akan  sedikit lebih ringan. Asumsi itu bisa saja terbalik dengan mendatangkan  sengketa yang banyak. Tetapi, secara umum MK siap saja menghadapi  sengketa yang akan terjadi di tahun 2014,” kata Akil di Gedung MK, Senin  (24/6).
 MK juga menganggap penting menerbitkan PMK yang berkaitan dengan hukum  acara Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya,  Akil meminta semua pihak maupun peserta pemilu mempelajari perubahan  yang terjadi dalam pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik.  
 ”Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian  rupa,” harapnya. Semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu  sudah mempelajari itu semua, sehingga praktiknya nanti lebih efektif.”
 Sementara itu, Sekretaris MK Janedjri M. Gaffar menambahkan PMK pada  prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada, hanya saja ditambahkan  beberapa ketentuan teknisnya. Soalnya, banyak putusan MK yang  memperluas, memperkaya hukum acara MK. Seperti, Bacaleg yang diberi legal standing oleh MK sehingga bisa membawa sengketa ke MK.
 Untuk itu, Janedjri mengatakan akan melakukan sosialisasi terhadap  peserta ataupun penyelenggara pemilu untuk memperlancar jalannya pesat  demokrasi lima tahunan itu.
 ”Dengan keterbatasan yang ada, MK akan tetap selenggarakan. Kalau  anggarannya masih tersedia kita akan bertemu juga dengan kepolisian dan  kejaksaan. Saya optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang pemilu 2014  itu disediakan pemerintah,” ujarnya optimis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar