Sabtu, 15 Juni 2013

CALEG TAK PERLU MELAPOR DANA KAMPANYE


Jakarta - Calon Legislatif (caleg) DPR tidak perlu melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum, karena itu merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu.

Demikian yang dikemukakan oleh Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti.

"Menurut Pasal 29 Ayat (1) UU 8/2012, semua dana kampanye untuk parpol maupun caleg DPR/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan tanggung jawab parpol. Dengan begitu, tak dikenal dana kampanye caleg DPR, DPRD Provinsi/Kota yang dibuat sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/6).

Ray mengatakan, dana kampanye terbagi dua yaitu dana kampanye parpol dan dana kampanye calon anggota DPD yang sifatnya dikenal sebagai dana kampanye personal.

Dengan mencermati ketentuan tersebut, dana kampanye untuk pemilu legislatif, lanjutnya, merupakan tanggung jawab parpol, sehingga semua pengeluaran dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg harus didaftarkan ke buku kampanye parpol.

"Jika tidak didaftarkan, tentu dana yang dipakai dapat dinyatakan dana haram," kata Ray.

Selain itu, ia melanjutkan, bahwa sumbangan pribadi caleg untuk dana kampanye parpol tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar. Namun parpol atau caleg dapat membelanjakan sebanyak-banyaknya dana untuk kepentingan kampanye baik parpol maupun caleg.

"Semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatatkan dalam buku dana kampanye parpol. Dengan begitu, tidak dikenal ketentuan caleg melaporkan dana ke KPU dan caleg tidak boleh memiliki dana kampanye sendiri tanpa dilaporkan ke parpol," tutup Ray.

KPU: Parpol yang Tidak Buat Laporan Dana Kampanye akan Digugurkan

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan masih ada jalan terjal yang menghadang partai politik (parpol) jika tidak mengikuti ikuti tahapan dengan baik.
"Jalan terjalnya adalah kalau parpol tidak buat laporan awal dan akhir dana kampanye. Kalau tidak buat laporan awal, bisa tidak ikut pemilu sesuai dengan tingkatan di mana partai tidak memberi laporan awal. Kalau partai tidak memberi laporan akhir, maka calon yang terpilih dari partai itu tidak ditetapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa setidaknya ada dua sanksi terkait tidak diserahkannya laporan dana kampanye. Pertama sanksi kepada partai dan kedua sanksi tidak ditetapkannya calon.
Jika parpol tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu, parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada seluruh daerah pemilihan di tingkatannya.
Sementara jika parpol tidak menyerahkan laporan akhir, maka

Kamis, 13 Juni 2013

Adu Kuat di Demokrat Eletabelitas Ridho Jeblok

1-foto ridho ficardoFAJARSUMATERA -  Masuknya mantan Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu dalam komposisi calon wakil gubernur (cawagub) di Partai Demokrat, membuat peta politik di tubuh partai berlambang segitiga mercy tersebut berubah. Bahkan masuknya sejumlah Cagub membuat elektabilitas Ketua DPD Partai Demokrat menurun bahkan cenderung jeblok.
Setidaknya kehadiran Syamsurya dalam bursa cawagub Demokrat memunculkan spekulasi dari berbagai kalangan. Pasalnya, Syamsurya adalah adik kandung Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Seperti diketahui, Ryamizard sendiri bekas atasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Majelis Tinggi/Ketua Umum DPP Partai Demokrat, saat masih aktif di TNI dahulu. Bisa diterka, kemana arah Demokrat dalam menentukan calon gubernur (cagub)/cawagub. Kalangan pengamat politik menilai, Ryamizard bisa membawa pengaruh besar terhadap penentuan cagub/cawagub yang diusung Demokrat.
“Jelas ini manuver yang luar biasa. Bagaimana cara pendekatan ke Demokrat melalui faktor hubungan emosional. Ryamizard adalah sosok yang saat ini masih dihormati oleh SBY,” kata Pengamat Politik Unila, Syafarudin, Rabu (12/6).
Namun, kata Syafarudin, startegi untuk mendapatkan perahu Demokrat tersebut masih belum sepenuhnya terbaca. Sebab, Syamsurya sendiri saat ini maju sebagai cawagub, bukan cagub. Yang menjadi pertanyaan, lanjut Syafarudin, siapa sosok yang tampak sedemikian rupa memasang Syamsurya sebagai cawagub Demokrat.

14 DPC PPP Dukung Berlian Tihang

FAJARSUMATERA - Meski baru memasuki tahap konvensi penyampaian visi-misi calon gubernur (cagub) PPP, namun seluruh ketua 14 DPC PPP telah menyatakan dukungan secara bulat kepada Berlian Tihang sebagai cagub yang akan diusung partai tersebut. Keputusan tersebut disampaikan pada acaranya pandangan umum pimpinan DPC PPP se- Lampung, usai berlangsungnya penyampaian visi-misi tiga cagub PPP, Rabu (12/6)  di Hotel Grand Anugerah.
SAMPAIKAN VISI-MISI-Bakal Calon Gubernur Lampung Berlian Tihang dan Ridho Ficardo saat menyampaikan visi-misi, dalam acara konvensi penyampaian visi-misi calon gubernur yang digelar DPW PPP Lampung, Rabu (12/6) di Hotel Grand Anugerah. Foto: Hendra
SAMPAIKAN VISI-MISI-Bakal Calon Gubernur Lampung Berlian Tihang dan Ridho Ficardo saat menyampaikan visi-misi, dalam acara konvensi penyampaian visi-misi calon gubernur yang digelar DPW PPP Lampung, Rabu (12/6) di Hotel Grand Anugerah. Foto: Hendra

“Ya, hasil rapat pandangan umum 14 DPC PPP se-Lampung memutuskan untuk mendukung pencalonan Berlian Tihang sebagai calon PPP,” kata Ketua DPC PPP Bandarlampung, Nursyamsi melalui sambungan telefon, kemarin malam.

Menurut Nursyamsi, alasan untuk memilih Berlian Tihang agar diusung PPP dikarenakan beberapa faktor, salah satunya keseriusan Berlian berupaya mendapatkan PPP sebagai partai pengusung. Jika dibanding dengan calon lainnya, kata Nursyamsi, Berlian adalah orang yang layak mendapat dukungan.

“Kalau melihat keseriusan mulai menjalin komunikasi,

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...