LAMPUNG TERBAGI DELAPAN DAPIL
Dapil Lampung (Final).
1. Dapil I Kota Bandar Lampung
2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan
3. Dapil III Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran.
4. Dapil IV Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat
5. Dapil V Kabupaten Lampung Utara, kabupaten Way Kanan
6. Dapil VI Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabuopaten Mesuji.
7. Dapil VII Kabupaten lampung Tengah
8. Dapil VIII Kabupaten Lampung Timur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan 85 kursi di DPRD Lampung dari 8 daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu legislatif 2014. Kota Metro yang sebelumnya bergabung dengan Lampung Timur, pada pemilu kali ini disatukan dengan Pesawaran dan Pringsewu.
"Penetapan delapan dapil dan 85 kursi tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU dengan partai-partai politik peserta pemilu 2014, di aula KPU Lampung," jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Kamis (28/2/2013).
Kedelapan dapil tersebut, terus dia, yakni
1. Dapil I Kota Bandarlampung 11 kursi,
2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan (10 kursi),
3. Dapil III Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Pringsewu (11),
4. Dapil IV Kabupaten Lampung Timur (10),
5. Dapil V Lampung Tengah (12),
6. Dapil VI Lampung Utara dan Waykanan (11 kursi),
7. Dapil VII Lampung Barat dan Tanggamus (10), dan
8. Dapil VIII Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji (10).
"Saat ini jumlah penduduk Lampung 9.586.492 jiwa, sehingga terjadi panambahan 10 kursi di DPRD Lampung menjadi 85 kursi, dari sebelumnya 75 kursi hasil pemilu 2009," terang Nanang.
Penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Prinsip penetapan dapil, kata Nanang, pertama kesetaraan suara atau harga kursi, yaitu one person one vote one value.