Dari Rp5 Juta hingga Bermodal Anak-Istri
BANDARLAMPUNG  – Bukan rahasia lagi, lima pasangan calon gubernur dan wakilnya  memiliki latar belakang finansial yang mumpuni untuk bertarung pada  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Namun, mereka cenderung melaporkan  dengan jumlah ala kadarnya saja. Terpenting sudah memenuhi persyaratan  pencalonan. Bahkan ada juga yang menyembunyikan berapa dana kampanyenya  sebagai strategi pemenangan.
Misalnya, calon gubernur (cagub) yang  diusung Partai Golkar, M. Alzier Dianis Thabranie. Harta kekayaannya  ditaksir berkisar antara Rp300 miliar sampai Rp400 miliar. Tapi, dana  kampanye awal yang dilaporkan ke KPU Lampung hanya Rp5 juta. 
 ’’Dana  kampanye Rp5 juta untuk syarat saja. Kalau harta kekayaan kan sekarang,  yang belum diklarifikasi ada Rp300 miliar sampai Rp400 miliar,’’ kata  salah satu tim pemenangan Alzier kepada Radar Lampung kemarin.
Sementara  Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, kini  masih merekapitulasi dana kampanye pasangan Alzier dan Lukman Hakim.  Pasalnya, kebutuhan kampanye selama 14 hari seperti yang dijadwalkan KPU  Lampung di setiap kabupaten/kota berbeda-beda. 
 ’’Misalnya di  Lampung Tengah, kan ada 28 kecamatan. Jadi berapa kali calon dan tim  harus turun? Lalu, menghitung luas wilayah, jumlah mata pilih, dan  rentang kendali. Kegiatannya kan nanti ada kampanye terbuka dan  tertutup, akan kami maksimalkan waktu yang diberikan. Kalau jumlahnya  belum bisa kami sebut,’’ kata Ismet.
Pada Pilgub Lampung 2008,  aset Alzier tercatat yang terbanyak dari pasangan calon lainnya. Harta  kekayaannya mencapai Rp75,8 miliar. Kekayaannya tercatat berupa giro dan  setara kas lain senilai Rp23 miliar. Harta lainnya berupa logam mulia  dan batu mulia senilai Rp18 miliar. Ada juga yang berupa tanah dan  bangunan senilai Rp13,4 miliar.
Dari usaha lain-lain, terutama  peternakan dan pertambangan, kekayaan Alzier tercatat Rp13,1 miliar.  Sementara usaha SPBU yang dimulainya pada 2002 bernilai Rp7 miliar.  Harta berupa alat transportasi senilai Rp7,7 miliar. Dalam hal alat  transportasi, Alzier tercatat memiliki 40 kendaraan bermotor mulai  Toyota Alphard keluaran 2006 senilai Rp675 juta hingga sepeda motor  Honda 2005 senilai Rp15 juta.
    Calon lainnya yakni Wali Kota  Bnadarlampung Herman H.N. juga sudah mengambil ancang-ancang untuk  transparansi dana kampanyenya. Yakni dengan membuka rekening dana  kampanye. 
    Menurut Susi Tur Andayani, salah satu pendukung  Herman H.N., dengan adanya rekening kampanye, sewaktu-waktu KPU bisa  melihat aliran dana kampanye Herman H.N. Nah, untuk setoran awal, Herman  H.N. menyetor Rp20 juta. Rekening itu dibuka di Bank Nasional Indonesia  (BNI) ’’Harus ada rekening kita. Itu memang setoran awal,’’ kata wanita  yang juga dikenal sebagai pengacara senior ini. 
    Sedangkan  pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Berlian Tihang–Mukhlis Basri  (BerlianMu), masih ’’malu-malu’’ membeberkan dana kampanyenya.
     Meski demikian, mereka sudah memberikan laporan harta kekayaan kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat sebagai  pasangan cagub-cawagub. ’’Kalau punya Pak Berlian sekitar Rp10 miliar  dan Pak Mukhlis Rp5 miliar,’’ ujar salah satu tim pemenangan BerlianMu  yang menolak namanya dikorankan.
    Sementara bendahara tim  pemenangan pasangan ini, Yanuar Irawan, membenarkan bahwa laporan harta  kekayaan sudah disampaikan. Namun, dirinya enggan berkomentar terkait  jumlah kekayaan yang dimiliki pasangan itu. ’’Rincian dan jumlahnya  sudah menjadi tanggung jawab dari KPK untuk melakukan pengecekan serta  membeberkannya,” ujarnya. 
’’Kalau untuk dana kampanye, baik dari  partai, sumbangan pihak lain, atau sebagainya. Sejauh ini masih  menggunakan dana pribadi,’’ katanya.
    Lain halnya dengan  pasangan dari jalur perseorangan, Amalsyah Tarmizi–Gunadi Ibrahim,  mengakui belum mengirimkan laporan harta kekayaan yang dimiliki. Kini  pihaknya masih mempersiapkannya.
    Meski begitu, Amalsyah  mengatakan, kekayaan yang dimilikinya kira-kira berkisar antara Rp20  miliar yang terdiri atas rumah, mobil, dan aset lainnya.  ’’Ya sekitar  itulah. Untuk laporan dalam waktu dekat akan segera kita serahkan,’’  ujarnya.
    Sedangkan cawagubnya, Gunadi, mengatakan belum  melakukan pengecekan harta kekayaan yang dimilikinya. Termasuk  melaporkan dana kampanye. Sambil berseloroh, Gunadi mengatakan hartanya  yang paling berharga dan mahal adalah anak-istrinya. ’’Ya begitulah,  anak dan istri adalah harta saya yang paling berharga untuk maju,’’  katanya.
    Bagaimana dengan cagub yang diusung Partai Demokrat,  M. Ridho Ficardo? Semua sudah tahu, sebagai salah satu putra dari  Direktur Utama Sugar Group Companies (SGC) Fauzi Toha, basis finansial  Ridho sulit ditakar.     
    Meski begitu, Sekretaris DPD Partai  Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad mengakui bahwa pasangan M. Ridho  Ficardo-Bachtiar Basri (Ridho Berbakti) belum menyerahkan rekening dana  kampanye.
     ’’Kami belum menyerahkan rekening dana kampanye.  Rencananya baru besok (hari ini) kami menyerahkan rekening dana kampanye  ke KPU,’’ kata Fajar –sapaan akrab Fajrun– kemarin.
Terkait  besaran dana awal kampanye yang dilaporkan, Fajar mengatakan belum  tahu.  ’’Untuk nominal setoran awal belum tahu berapa. Besok kami akan  sampaikan ke media saat serahkan ke KPU. Sebab, tidak diwajibkan nominal  rekening dana kampanye,’’ bebernya. 
Terpisah, Kepala Bagian  Hukum, Teknis, dan Humas Sekretariat KPU Lampung Lutfi Siasa membenarkan  dalam aturan tidak ada batas nominal dana kampanye yang dilaporkan.  Pasangan calon menyerahkan dana awal dan dana akhir. Setelah nanti  dilaporkan dana akhir, KPU akan mengaudit dana kampanye yang digunakan  pasangan itu.
 ’’Rekening kampanye pasangan cagub-cawagub  merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan pasangan calon yang  mendaftar,’’ kata Lutfi kepada Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin.
Namun,  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perorangan tidak bisa  memberikan sumbangan di atas Rp50 juta. Begitu pun lembaga yang berbadan  hukum atau badan usaha, dilarang memberikan sumbangan kepada kandidat  melebihi Rp350 juta. 
Menurut dia, penyampaian laporan dana  kampanye ke KPU harus disampaikan sebelum pelaksanaan kampanye.  Nantinya, KPU akan melakukan pengauditan dana kampanye pasangan calon  dengan menggunakan akuntan publik yang ditunjuk KPU Lampung.
     Soal besaran sumbangan pihak ketiga untuk pasangan calon, baik bantuan  dana maupun barang, tetap disebutkan dalam laporan dana kampanye.  Walaupun, KPU tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi jika ada  sumbangan yang tidak dilaporkan. (dna/gus/wdi/gyp/p6/c2/ary)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
- 
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
 - 
LAMPUNG TERBAGI DELAPAN DAPIL Dapil Lampung (Final). 1. Dapil I Kota Bandar Lampung 2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan 3. Dapil II...
 - 
Wajar bila Kementerian Agama merasa terusik dengan surat edaran Kemendagri yang melarang penggunaan APBD bagi madrasah madrasah, dengan alas...
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar