Minggu, 14 Juli 2013

PPP Batal dicoret di Dua Dapil


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu batal mencoret Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Keputusan itu ditetapkan Bawaslu melalui proses mediasi dan sidang sengketa pencoretan dapil.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/7).

Bawaslu menyatakan caleg PPP, Ainaul Mahardhiyyah yang ditempatkan di dapil Jateng III, memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Sebelumnya, Ainaul dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran syarat administrasi tidak terpenuhi.

Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang dilampirkan Ainaul telah melewati tenggat akhir masa berlaku. Tetapi, setelah melewati mediasi dan sidang terbuka di Bawaslu, Ainaul bisa membuktikan dengan menyertakan surat keterangan pengganti KTP karena sedang melakukan proses perekaman KTP elektronik.

"Jadi Ainaul kami nyatakan memenuhi syarat dan PPP bisa mengikuti pemilu di Dapil Jateng III," ujarnya.

Sedangkan pada dapil Jabar II, PPP juga dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PPP tidak memenuhi syarat lantaran tak menempatkan nomor urut perempuan. Sesuai aturan zipper system yang disyarat KPU, partai politik wajib menempatkan satu calon perempuan di antara tiga calon yang diajukan.

PPP menempatkan dua calon perempuan pada nomor urut satu dan dua. Pada nomor urut 4,5, dan 6 tidak ada calon perempuan. Calon perempuan kemudian baru ditempatkan pada nomor urut 10.

Namun, setelah melewati persidangan, Bawaslu mempertimbangkan PPP telah memenuhi kuota 30 persen perempuan dan menempatkan caleg pada nomor urut atas. Karenanya, kesalahan penempatan bisa ditafsirkan bisa diperbaiki.

"PPP bisa mengikuti pemilu di Dapil Jabar II sepanjang memperbaiki penempatan nomor urut tanpa menambah dan atau mengganti," jelas Muhammad.

Perbaikan dan penyesuaian nomor urut tersebut, ditegaskan Muhammad harus diserahkan PPP kepada KPU selambatnya Rabu (10/7) pukul 16.00 WIB.

Atas putusan Bawaslu tersebut, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan tersebut. Karena bersifat final, mengikat dan harus dilaksanakan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP, Fernita Darwis mengapresiasi putusan Bawaslu. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan PPP merupakan persoalan administratif dan tidak substantif. Karenanya, masa perbaikan yang diberikan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh PPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...