JAKARTA – Tarik-ulur anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung memasuki babak baru. Yang paling memungkinkan, pelaksanaan tidak digelar 2 Oktober 2013. Tetapi mundur dan berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Ini merupakan opsi terakhir yang muncul dalam rapat koordinasi (rakor) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (18/7).
’’Kesimpulan rakor ini bukanlah keputusan akhir. Lebih tepatnya, ini menjadi opsi terakhir untuk pelaksanaan Pilgub Lampung. Bila tahapan pilgub dibarengkan tahapan pileg juga akan semakin meminimalisasi anggaran,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan usai rakor kepada Radar Lampung kemarin.
Djo –sapaan akrabnya– menambahkan, sangat kecil kemungkinan Pilgub Lampung bisa digelar 2 Oktober 2013. Defisit anggaran yang mencapai Rp361,6 miliar dan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) yang menyisakan Rp24 miliar semakin memperburuk situasi.
Sedangkan anggaran yang dibutuhkan untuk Pilgub Lampung mencapai Rp300 miliar, termasuk untuk anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengamanan.
Karena itu, Djo meminta KPU dapat mengupayakan pengecualian khusus untuk Provinsi Lampung agar pilgub dibarengkan pelaksanaan pileg.
’’Hanya alternatif ini yang tersisa. Masalahnya, anggaran tidak ada. Lalu dari mana didapatkan uangnya? Bila masa jabatan gubernur akan habis, dia tidak boleh utang. Tak mungkin gubernur yang baru menanggung beban utang itu. Kita bicara kesimpulannya kan. Yang paling mungkin menggelar pilgub pada 2014,” kata Djo lagi.
Dilanjutkannya, jika Pilgub Lampung digelar berbarengan pileg, maka honor panitia seperti panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pileg sekaligus merangkap menjalankan tahapan pilgub.
’’Banyak keuntungan, rakyat hanya sekali datang. Dia pergi memilih anggota legislatif dan gubernur. Selain itu, ongkos pilkadanya juga bisa lebih ditekan. Sehingga biaya-biaya bisa dibantu oleh APBN untuk pileg. Paling APBD yang keluar hanya separuh dari total anggaran pilgub,” urainya.
Solusi lain? Djo menjawab mustahil. ’’Kunci penyelenggaraan pilkada itu terletak pada anggaran. Bila tidak ada anggaran, bagaimana tahapan bisa berjalan sampai hari pencoblosan?” tukasnya.
’’Tidak ada jalan lagi untuk peluang pilgub tahun ini, karena tak ada uangnya. Kemungkinan penghematan juga tidak bisa karena mepetnya waktu pemilihan. Kami akan berkoordinasi terus dengan KPU untuk menuntaskan hal ini. Keputusan ada di KPU. Bila perlu digelar 2015,’’ imbuh dia.
Sementara Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan, pada prinsipnya pihaknya setuju pilgub diundur bareng Pileg 2014, asalkan KPU dan Pemprov Lampung terlebih dahulu menyelesaikan sengketa yang terjadi.
’’Karena dalam laporan KPU Lampung, masalah pemprov yang ingin mengundurkan jadwal pilgub itu bukan karena keuangan, tetapi persengketaan antarlembaga negara,” beber Juri.
Menurutnya, penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK) itulah yang nantinya bisa menjadi dasar KPU Lampung mengusulkan kepada Kemendagri melalui DPRD Lampung untuk mengundurkan jadwal pilgub.
’’Persengketaan itu bisa diselesaikan melalui musyawarah atau peradilan, yakni MK. Kalau persengketaan tidak diselesaikan, maka bisa jadi KPU Lampung justru mengatakan pemprov tidak mempunyai alasan untuk mengusulkan pilgub diundur. Kalau sudah begitu, pemprov mau bilang apa coba?’’ tukasnya.
Menurut Juri, dari sisi tahun 2014 adalah tahun sangat kritikal untuk dilakukan pilkada, mengingat adanya pileg dan pilpres. Terlebih bila KPU telah menetapkan jadwal pencoblosan, itu hal yang sangat sulit untuk diubah.
’’Hari H memang sulit diubah, kecuali ada bencana alam. Kalau masih tahapan-tahapan bisa saja kita jadikan alasan teknis sebagai penyebabnya. Apakah soal anggaran bisa beralasan untuk mengubah jadwal hari pemilihan?” tanya Juri.
Kemudian, lanjutnya, kalau pilgub ternyata dilakukan pada 2014 dengan tidak ada anggaran di 2013, artinya parpol peserta Pemilu 2009 tidak memiliki hak politik untuk ikut Pilgub Lampung.
Bila demikian, hal ini juga akan berdampak pada berkurangnya dukungan suara terhadap pasangan calon kepala daerah, khususnya bagi calon yang hanya mengandalkan suara dari partai guram.
’’Kalau dilakukan di 2014, partai-partai itu (parpol yang tidak lolos Pemilu 2014) tidak punya hak politik di Pilgub Lampung. Yang bisa ikut hanya partai-partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2014,” ujarnya.
Sementara Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung saat rakor memaparkan, undang-undang menyatakan pilkada dibiayai oleh APBD. Kalaupun ada sumbangan dari pihak mana pun untuk pendanaan pilkada, itu wajib masuk dalam APBD sehingga tidak menimbulkan masalah hukum ke depannya. ’’Bisa saja dana pilgub didapat dari sumbangan. Namun apa pun jenis sumbangan itu harus masuk dahulu dalam APBD atau APBDP,” ujarnya.
Pertanyaan sekarang, kata dia, bisakah Pemprov Lampung memangkas anggaran yang tidak perlu? Misalnya dengan memotong anggaran SKPD untuk dianggarkan dalam pos belanja pilkada dalam APBDP.
Sedangkan untuk defisit anggaran yang mencapai Rp361,6 miliar, itu bisa ditutup dengan surat pengakuan utang terhadap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. ’’Apakah bisa dilakukan pemangkasan anggaran, bisa. Dan itu sangat mungkin masuk dalam APBDP,” tukasnya.
Tetapi masalahnya, lanjut dia, APBDP 2013 tidak akan terkejar dengan tahapan Pilgub Lampung. Sebab dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dua bulan sebelum hari pemilihan sudah dilakukan tender untuk pengadaan logistik pilkada.
’’Hari pemilihan kan 2 Oktober, harusnya 2 Agustus itu sudah tender. Bila saya lihat situasi sekarang, sepertinya kecil kemungkinan pilgub digelar tahun ini. Yang paling mungkin kita coba paralelkan dahulu dengan pileg dan arahkan Pilgub Lampung ke 2014,” ucapnya.
Sekretaris KPU Lampung Peturun menjelaskan, perkembangan dari beberapa tahapan yang dijalankan sampai saat ini telah sampai pada pendaftaran calon dan lima pasang cagub/cawagub sudah memenuhi persyaratan.
Sekarang, kata dia, sedang berjalan klarifikasi untuk menetapkan pasangan calon. Mestinya itu dilakukan dengan verifikasi faktual. Namun mengingat anggaran tidak ada, jadi KPU Lampung menggantinya dengan sebutan proses klarifikasi dengan menyurati kampus dan SMA yang mengeluarkan ijazah para calon.
Seharusnya bila anggaran tersedia, pada tahapan ini proses verifikasi faktual dilakukan KPU Lampung dengan mendatangi pihak kampus maupun sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.
’’Kemudian sebentar lagi dilanjutkan dengan penetapan calon. Ini diperkirakan bulan Agustus. Setelah itu sudah punya rencana juga pemeriksaan kesehatan calon yang dijadwalkan setelah Lebaran,” paparnya.
Sementara itu, Sekprov Lampung Berlian Tihang mengakui Pilgub 2013 terkendala dana. Alasannya, defisit anggaran. Pemprov tidak memprogramkan pilgub digelar pada 2013. Sebab pada saat itu masih gonjang-ganjing soal pelaksanaan pilkada dan belum ada keputusan.
Selain itu, anggaran 2013 yang diprogramkan sudah berjalan untuk pembangunan infrastruktur Lampung. ’’Pilgub Lampung baru bisa dianggarkan dalam APBD 2014. Januari 2014 langsung APBD murni,” ujarnya. (kyd/p3/c1/ary)
Baru Dua Kabupaten, Ada Nama Dobel
BANDARLAMPUNG – Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang diunggah ke https://data.kpu.go.id/dps.php masih belum memuaskan. Utamanya kalangan pemilih.Setidaknya, dari pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, hampir semua pemilih di provinsi ini belum di-input.
Dari website tersebut, masih ditemukan nama pemilih yang dobel. Misalnya di Kelurahan Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, ada dua nama yang dobel. Yakni Dina Uspita, kelahiran Talangpadang, yang akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) 6. Serta Radinal Ekawanda, kelahiran Kotabumi, di TPS 4.
Ketua Bawaslu Lampung Nazarudin Togakratu mengatakan, selain nama dobel, pemilih yang sudah ter-input seluruhnya hanya di Lampung Barat dan Pringsewu. Sedangkan di kabupaten/kota lain, belum semua pemilih masuk dapat diakses melalui website. Meski telah ditetapkan panitia pemungutan suara (PPS), masih dalam proses unggah.
Nazarudin membeberkan, untuk di Bandarlampung, temuan di antaranya di Kecamatan Tanjungkarang Barat. Di mana, pemilih baru bisa dilihat di TPS 1 Kelurahan Gedongair. Begitu juga di Kecamatan Kedamaian, baru satu TPS di Tanjungraya; Kecamatan Kemiling baru satu tps di Kemilingraya; dan Kecamatan Panjang baru satu tps di Panjang Utara.
Sedangkan di Lampung Tengah, baru satu tps di satu kampung yang bisa dibuka. Yakni di Kampung Bandarputih Tua, Kecamatan Anakratuaji. Temuan serupa nyaris merata di kabupaten/kota lain se-Lampung. Hanya Pringsewu dan Lambar yang semua pemilihnya bisa diakses di laman tersebut (selengkapnya lihat grafis, Red).
’’Dari yang kami temukan, akan kami rekomendasikan ke kpu agar bekerja lebih profesional dan segera menyelesaikan input data dps di web kpu,” kata Nazarudin kepada Radar Lampung kemarin.
Sementara, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemutakhiran Data Pemilih KPU Lampung Firman Seponada mengakui lambatnya input data tersebut. Menurut dia, beberapa KPU kabupaten/kota belum mengunggah form A.1-KPU (DPS per TPS) ke sistem data pemilih (sisdalih) saat mereka menyusun DPS.
’’Alasannya, sisdalih kadang lola (loading lambat) karena server di Jakarta diakses oleh KPU di seluruh Indonesia secara bersamaan. Sementara, KPU kabupaten-kota dikejar deadline mesti mengumumkan DPS mulai tanggal 10 Juli. Terpaksa penyusunan DPS dilakukan offline,” kata Firman melalui telepon genggamnya kemarin.
Tetapi, lanjut dia, sekarang KPU kabupaten/kota yang tidak memakai sisdalih saat menyusun DPS, mulai mengunggah form A.1-KPU ke sisdalih. ’’Namun memang tak bisa cepat. Sebab harus diunggah TPS per TPS. Bandarlampung misalnya, ada sekitar 1.600 TPS, mengunggahnya perlu beberapa hari,” paparnya.
Meski lambat, Firman memberikan deadline sesuai tahapan yang jadwalnya sudah disusun seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013. Ia menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS adalah pada 11 Juli–1 Agustus 2013. Perbaikan dan penyusunan DPS hasil perbaikan pada 2–15 Agustus.
Kemudian laporan uji publik langsung ke PPS. Mereka yang akan mengubah DPS menjadi DPS hasil perbaikan atas masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan biasanya soal penulisan nama, penduduk yang sudah pindah, dan meninggal dunia. Termasuk permintaan agar dimasukkan ke data pemilih jika ada yang belum terdata di DPS.
Sementara, daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota tanggal 7–13 September. Diketahui, DPS se-Lampung berjumlah 5.935.211 dengan komposisi 3.029.086 laki-laki dan 2.906.125 perempuan. Para pemilih ini tersebar di 16.380 TPS se-Lampung.
Di bagian lain, sejumlah partai politik juga akan mengecek konstituennya yang belum terdata dalam DPS. Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad mengaku masih meminta pengurus partai dan anggota fraksi dewan di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan monitoring DPS.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengungkapkan hal sama. ’’Sampai hari ini (kemarin), kami belum mendapatkan masukan dari konstituen maupun kader soal DPS. Tetapi, kami sudah menginstruksikan untuk mengecek data pemilih konstituen Golkar, termasuk keluarganya,” terang Ismet melalui ponselnya kemarin.
Ketua DPD Partai Hanura Lampung Albertus Haryono senada. Ia bahkan mengaku belum mendapatkan laporan tentang DPS dari petugas penghubung atau liaison officer (LO) partai dan KPU.
’’Saya belum terima laporan dari LO Hanura. Kebetulan, LO dan saya lagi di luar kota,” pungkas Albertus. (dna/gyp/wdi/p3/c1/ary)
Ada Legawa, Ada Kecewa
Opsi terakhir yang disarankan Kemendagri dan KPU agar Pilgub Lampung dibarengkan Pileg 2014 menuai pro-kontra pasangan calon. Sikap mendukung pilgub mundur dilontarkan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, PPP, PKB, dan PKPI Berlian Tihang. Dia mengatakan, penundaan ini merupakan jalan terbaik menurut pemerintah pusat.’’Karena memang berbagai pertimbangan dari menteri dalam negeri dan KPU. Hal ini juga dilakukan supaya tidak menimbulkan permasalahan. Makanya dilaksanakan April 2014 berbarengan pileg,” ujarnya tadi malam.
Berlian melanjutkan, hal ini tidak berbenturan dengan aturan yang ada. Justru kalau digelar Oktober 2013, menurut dia, akan melanggar peraturan dan memicu masalah yang lebih besar.
’’Jika dilaksanakan Oktober, selain tidak ada anggaran, proses pengadaan logistik tak akan sesuai peraturan. Karena memerlukan proses dan waktu yang tidak sebentar,” katanya.
Sementara, cagub dari jalur perseorangan Amalsyah Tarmizi mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut. Ia mengatakan, hal ini seperti mempermainkan pasangan calon, terutama masyarakat yang sudah mengetahui pilgub akan digelar 2 Oktober 2013. ’’Saya cukup prihatin. Tetapi mau bagaimana lagi, kita ikuti saja. Dan kita tetap akan bersosialisasi,” ungkapnya.
Amalsyah mengatakan, seharusnya penyelenggara dan pemerintah merasa malu dengan mundurnya pilgub, karena itu sudah menjadi tugas pemerintah. Bahkan, dia menyatakan bahwa keputusan ini seperti menampar muka penyelenggara. Terlebih, permasalahan dana yang menjadi penyebab.
’’Ketidakpastian inilah yang menyebabkan instabilitas politik dan bisa memengaruhi keamanan serta ketertiban di masyarakat. Mengapa persoalan ini hanya di Lampung? Ada apa sebenarnya?” tanya dia.
Di bagian lain, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengaku masih belum mendapat laporan soal rencana pengunduran pilgub. Namun, lanjut dia, apabila Pilgub Lampung berbarengan pileg, dirinya menyatakan sepakat saja.
’’Saya belum dapat laporan. Kalau diputuskan hari ini berbarengan pileg, silakan saja. Enggak keluar duit dong. Aman duitnya,” kata dia usai berbuka puasa bersama di Mahan Agung kemarin.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menyatakan sejak awal telah me-warning bahwa pelaksanaan pilgub harus ada koordinasi. Tak bisa hanya sepihak. ’’Tidak bisa tanpa koordinasi. Memang dia (KPU) penyelenggara. Tetapi, saya punya mobil. Bensin dari mana? Kan sudah saya bilang dari awal. Hanya ngotot terus, ya silakan saja,” ucapnya.
Menurut dia, jika menggunakan logika, anggaran pilgub saja masih dalam proses panjang. Sampai saat ini, penganggaran APBDP 2013 juga belum masuk pembahasan.
Ditegaskan, dirinya sepakat jika pilgub dimasukkan APBDP. Tetapi, lanjut dia, waktu pembahasan APBDP tentu mepet dengan jadwal pencoblosan Pilgub 2 Oktober yang telah ditetapkan KPU Lampung. ’’Ini kan belum dihitung bersama. Orang belum dibahas. Pasti setuju dimasukkan perubahan. Perubahan kapan? Oktober apa bisa?” pungkasnya. (wdi/p3/c1/ary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar