TRIBUNAMPUNG.CO.ID - Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menyatakan, terkait pemasangan atribut alat peraga di mobil angkutan umum,  jika  pemasangannya dianggap melanggar  bisa langsung ditindak oleh aparat kepolisan.
Dia menjelaskan, dalam memorandum of understanding (MOU) antara KPU, Panwaslu Kota, Parpol, Pemkot  sudah dijelaskan  berhak melakukan penertiban sesuai pasal 17 peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang kampanye, yakni Panwaslu, Pemda dan aparat kemanaan.
"Pemasangaan alat peraga yang melanggar di angkutan umum bisa langsung ditindak aparat kepolisan, bisa juga  panwaslu atau  pemda, sesuai perkpu itu,  tekhnis penertiban  dilakukan panwaslu dan kepolisan serta dishub," ujar Fauzi , Sabtu (9/2/2013). (romi-rinando)
Sumber : Tribun Lampung Sabtu 9 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
- 
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
 - 
LAMPUNG TERBAGI DELAPAN DAPIL Dapil Lampung (Final). 1. Dapil I Kota Bandar Lampung 2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan 3. Dapil II...
 - 
Wajar bila Kementerian Agama merasa terusik dengan surat edaran Kemendagri yang melarang penggunaan APBD bagi madrasah madrasah, dengan alas...
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar