Kamis, 07 Februari 2013

KPK Dikabarkan Tetapkan Anas Tersangka Hambalang


JAKARTA (Lampost.co): Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megaproyek Hambalang. Berdasarkan sumber tepercaya Media indonesia di KPK, pada Kamis (7-2) malam, pimpinan komisi antikorupsi menyepakati bahwa bukti-bukti untuk menjerat Anas sudah kuat.

"Hari ini surat perintah dimulainya penyidikan sudah ditandatangani. Dalam waktu dekat akan diumumkan. Saya jamin," ujar sumber yang enggan disebut namanya. Ia melanjutkan, meski Kamis tak ada gelar perkara, seluruh pimpinan KPK menyepakati untuk menaikkan status Anas.

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPK Abraham Samad membantah kabar itu. "Hehehe..belum," ujarnya. Jawaban senada juga diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi. Ia menegaskan bahwa Anas masih berstatus saksi.

Peningkatan kasus Anas tak lama setelah Presiden SBY mengimbau KPK agar memperjelas status Anas dalam kasus Hambalang. Pasalnya, nama Anas kerap disebut dalam kasus yang menjerat mantan Menpora Andi Malarangeng sebagai tersangka.

Akibat kerap disebut, elektabilitas Partai Demkokrat pun menungkik tajam. Rasuah pembangunan kompleks pembinaan atlet nasional ini terungkap saat Nazaruddin, buka suara. Nazaruddin menuding proyek itu sudah dimainkan oleh Menteri Andi Mallarangeng dan Anas.

Menurut Nazaruddin, Anas mendapat imbalan Rp50 miliar yang digunakan sebagai dana pemenangan kongres Partai Demokrat di Bandung dan Andi mendapat Rp20 miliar. Ada lagi Rp30 miliar mengalir ke Komisi X DPR. Namun, Menteri Andi dan Anas membantah tudingan Nazaruddin tersebut. (MTV/L-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...