Selasa, 24 September 2013

Kisah Poros Tengah

Kisah Poros Tengah 

  • Jumat, 20 September 2013 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD mengunjungi redaksi Kompas.com di Jakarta, Kamis (19/9/2013). Dalam kunjungan tersebut, Mahfud memaparkan gagasan kebangsaannya terkait dukungan untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden pada pemilu 2014. | KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana koalisi partai Islam menjelang Pemilu 2014, sering disebut Poros Tengah Jilid II, kembali mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Ini bermula saat pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengungkapkan bahwa saat ini merupakan peluang terbaik bagi partai-partai Islam untuk berkoalisi mengusung seorang calon presiden. 

"Mungkin partai Islam tidak punya sejarah untuk berkoalisi dan menyodorkan satu calon. Ini saatnya, kalau ini terjadi, luar biasa sekali," kata Siti Zuhro, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2013).

Senin, 23 September 2013

BPK Tak Bisa Periksa Dana Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa mengawasi dan memeriksa dana kampanye yang digunakan oleh partai politik atau calon anggota legislatif.
"BPK tak bisa masuk ke ranah dana kampanye," kata Sutrisno dari BPK dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pasalnya, dana kampanye tidak termasuk kategori keuangan negara. Sementara BPK hanya berwenang mengawasi atau mengontrol penggunaan serta pengelolaan keuangan negara.
BPK hanya bisa memeriksa dana bantuan keuangan partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN dan APBD. Oleh karena itulah, menurut Sutrisno, saat ini parpol menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada BPK.
Masalah dana kampanye, hanya bisa diaudit oleh akuntan publik. "Bagaimana model pelaporannya, itu nanti IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang lebih kompeten," ujarnya.

Semua Caleg Harus Laporkan Dana Kampanye


JAKARTA, KOMPAS.com — Semua calon anggota legislatif (caleg) diharuskan melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Keharusan caleg melaporkan dana kampanye itu diusulkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (13/10/2011). "Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana, sesuai dengan standar IAI," kata Cris Kuntadi dari IAI.
Usulan itu disampaikan karena IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. Cita-cita itu hanya bisa diwujudkan jika anggota legislatif memahami substansi akuntabilitas dan melaksanaan transparansi sejak masa pencalonan, masa kampanye, hingga terpilih menduduki kursi DPR.
Selain itu, IAI juga mengusulkan agar UU mengatur sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye untuk diaudit oleh akuntan publik. Sanksinya sampai pembatalan pencalonan. "Intinya kami ingin caleg transparan," ujarnya.

Rabu, 18 September 2013

Ormas Anas Urbaningrum Dideklarasikan, Petinggi Demokrat Hadir


Ormas Anas Urbaningrum Dideklarasikan, Petinggi Demokrat Hadir



Liputan6.com, Jakarta : Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendirikan organisasi masyarakat, Pergerakan Indonesia. Beberapa tokoh Demokrat tampak hadir dalam acara deklarasinya di kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (15/9/201
Sejumlah tokoh PD yang hadir di antaranya, anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok, Ketua DPD PD Kaltim Isran Noor, anggota Fraksi PD DPR Gede Pasek dan mantan Ketua DPC PD Cilacap, Tridianto.
Rekan-rekan Anas ketika menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2000-2007 juga hadir, seperti Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah.
Anas mundur dari Demokrat sejak dinyatakan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2013 lalu.
Sejak itu, Demokrat merombak susunan pengurus. Hingga pada akhirnya SBY ditetapkan sebagai ketum baru, pengganti Anas.(Yus)

Mendagri Ancam Tunda Pemilu Kada Lampung hingga 2015


Mendagri Gamawan Fauzi ancam tunda gelaran Pemilu Kada Lampung hingga 2015 jika Gubernur Lampung enggan sediakan dana.
Kemendagri mulai jengkel dengan sikap Gubernur Lampung yang enggan menyediakan anggaran untuk pemilu kada provinsi tersebut pada tahun ini. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah bakal memundurkan Pemilu Kada Lampung hingga 2015 apabila tetap tidak dilaksanakan tahun ini.
“Saya sudah bicara dengan Husni (Ketua KPU). Apabila mereka tidak mau laksanakan pemilu tahun ini, kita tidak lakukan pada 2014,” tegas Gamawan di Jakarta, Rabu (11/9).
Artinya, tambah Gamawan, pihaknya bakal menyerahkan kekuasaan pemerintah daerah setempat kepada pejabat yang ditunjuk pemerintah. Pejabat ini yang bakal mengisi posisi Gubernur Lampung hingga pemilu kada digelar pada 2015.
“Tidak masalah kan kalau kita tunjuk Plt dulu sebelum pemilu. Dan ini sudah kita lakukan di Papua beberapa waktu lalu,” ungkap mantan Gubernur Sumbar itu.

Selasa, 10 September 2013

Pemprov Plot Rp125 miliar Untuk Anggaran Pilgub

Dipastikan Masuk RAPBD 2014
 

BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung terus menebar pembuktian bahwa Pilgub Lampung hanya realistis bila dilangsungkan pada 2014. Ini dibuktikan dengan langkah Pemprov Lampung yang mulai menganggarkan hajat demokrasi ini pada RAPBD 2014.
"Ya, hasil rapat hari ini (kemarin), kita sudah ada gambaran besaran usulan pilgub dalam APBD 2014," ujar Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang usai memimpin rapat lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014 di ruang rapat Setprov Lampung kemarin.

Prokontra Pemasangan Gambar Caleg



Menguntungkan Caleg Inkamben

 VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum membuat aturan baru yang membatasi partai politik dan calon anggota legislatif memasang peraga kampanye di tempat umum. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, atau banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Selain itu, calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang satu unit spanduk di satu wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur soal zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Dengan ini, tidak semua tempat dapat dipasangi alat peraga kampanye. Zonasi akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...