JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tidak bisa mengawasi dan memeriksa dana kampanye yang digunakan oleh
partai politik atau calon anggota legislatif.
"BPK tak bisa masuk
ke ranah dana kampanye," kata Sutrisno dari BPK dalam rapat dengar
pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU perubahan atas UU
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pasalnya, dana
kampanye tidak termasuk kategori keuangan negara. Sementara BPK hanya
berwenang mengawasi atau mengontrol penggunaan serta pengelolaan
keuangan negara.
BPK hanya bisa memeriksa dana bantuan keuangan
partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN dan APBD. Oleh karena
itulah, menurut Sutrisno, saat ini parpol menyerahkan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada BPK.
Masalah
dana kampanye, hanya bisa diaudit oleh akuntan publik. "Bagaimana
model pelaporannya, itu nanti IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang lebih
kompeten," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
-
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
-
Data buku: Seks dan Hijab: Gairah dan Intimitas di Dunia Arab yang Berubah Shereen El Faki Penerjemah: Adi Toha Alvabet, Jakart...
-
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar