Selasa, 10 September 2013

Prokontra Pemasangan Gambar Caleg



Menguntungkan Caleg Inkamben

 VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum membuat aturan baru yang membatasi partai politik dan calon anggota legislatif memasang peraga kampanye di tempat umum. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, atau banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Selain itu, calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang satu unit spanduk di satu wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur soal zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Dengan ini, tidak semua tempat dapat dipasangi alat peraga kampanye. Zonasi akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

 “Segera kami akan lakukan bimbingan teknis untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU Provinsi dan kabupaten/kota diperintahkan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona tersebut.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan revisi aturan kampanye tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan proses pendidikan politik masyarakat. "Mengandalkan baliho, spanduk, masyarakat bisa belajar apa? Tidak banyak. Hanya memuat foto, jargon. Apa sih yang bisa dipelajari dari itu?" dia mempertanyakan, Selasa 3 September 2013.

Hadar mengatakan pihaknya ingin mendorong berlangsungnya kampanye politik dengan cara yang lebih efektif sehingga masyarakat lebih mengenal partai politik maupun calon anggota lembaga legislatif (caleg). "Kalau mereka bikin pertemuan kecil, leaflet yang banyak tentang parpol mereka, diri mereka, masyarakat akan menjadi lebih banyak tahu," ujarnya.

Hadar mengakui wilayah Indonesia begitu luas sehingga mengandalkan satu baliho di setiap desa jelas tidak memadai. Namun, dia hakulyakin sistem baru tersebut lebih baik ketimbang mempertahankan tradisi 'perlombaan memasang spanduk'.
"Ini untuk fairness. Jangan sampai ada mereka yang mampu membuat baliho tak terbatas, sementara yang tidak punya bujet tidak mampu," katanya.

Demokrat mengecam

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menentang keras aturan ini. Dia berargumen hal ini justru merugikan rakyat kecil secara ekonomi. "Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas karena di masa kampanye ini ekonomi masyarakat kecil bergerak," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Selasa 3 September 2013.

Menurut Nurhayati, pesta demokrasi justru dapat menjadi sumber rezeki bagi masyarakat. Salah satunya, adalah mereka yang membuka usaha membuat spanduk dan jasa pemasangan baliho. "Ada yang dengan memasang baliho dapat duit, ada yang punya percetakan dapat duit, dan itu orang-orang kecil," ujar dia.

Jika harus ada pembatasan, masih kata Nurhayati, seharusnya melalui pengaturan dana kampanye dan iklan televisi. "Harusnya KPU mengurusi yang di media TV, itu kan tidak adil," kata anggota Komisi I DPR ini.

Anggota Komisi I DPR sekaligus caleg Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengingatkan aturan ini bisa disalahgunakan sebagai alat pembusukan caleg oleh caleg lainnya. Misalnya, bagaimana jika ada yang memasang baliho dengan gambar seorang caleg dengan tujuan agar caleg tersebut mendapat sanksi dari KPU?

Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, menilai pembatasan alat peraga kampanye itu akan mempersulit kans caleg baru terpilih. "Yang diuntungkan nanti incumbent, karena mereka bekerja sudah lama, sudah sosialisasi sejak lama, orang sudah banyak kenal. Jadi, untuk pendatang baru agak berat," katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah tak sependapat dengan Hendrawan. Menurut dia justru pembatasan itu dibuat untuk mensejajarkan caleg baru dengan orang-orang yang sudah punya modal. "Coba bayangkan kalau digabungkan modal uang dan popularitas, incumbent sudah punya semuanya," katanya. "Incumbent sudah punya modal, tidak hanya popularitas tapi juga finansial, sementara pendatang baru tidak semua kaya."

Yang menarik, tak semua politisi mengecam. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, justru setuju. Menurut dia, dengan adanya aturan ini, semua pembiayaan kampanye akan lebih terukur. Selain itu, mereka yang akan terpilih adalah calon-calon yang memang dikenal baik masyarakat, bukan hanya mereka yang besar-besar terpampang di baliho. Pemenang akan ditentukan oleh seberapa intensif dan efektif mereka turun langsung di daerah pemilihan masing-masing.

"Kami yang menjadi caleg ini yang harus bisa mensiasati hal tersebut, bagaimana agar dikenal masyarakat di daerah masing-masing," kata Puan di Gedung DPR. Singkatnya, buat Puan, kinerja caleg di daerah pemilihan lah yang akan lebih menjadi penentu.

Penertiban alat peraga
KPU meminta partai politik dan para caleg sendiri yang menertibkan keberadaan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. KPU memberi toleransi satu bulan sebelum ditertibkan paksa.

Dalam hal penertiban, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran itu kepada Gubernur, Bupati, Walikota supaya mereka segera mengeksekusi peraturan KPU itu," ujar Husni. (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...