Penetapan KPU ini terhadap pasangan Herman H.N.-Zainudin Hasan (Manzada) mengacu pada rekomendasi 14 partai pengusung dengan total persentase 17,73 persen.
Ke-14 partai pengusung itu, yakni PAN, PPRN, Partai Barnas, PKPIB, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme, PDP, PPDI, PNBKI, PBR, PKNU, PPN, PPNUI dan Partai Pelopor.
Kepada Radar Lampung, Herman H.N. mengatakan, dengan terbitnya hasil penelitian dan klarifikasi berkas yang dikeluarkan KPU menjawab nada sumbang yang selama ini muncul.
’’Coba kalian lihat surat dari KPU ini, saya lolos sebagai cagub dan berhak ikut pemilihan gubernur (pilgub). Jadi, jangan ada lagi yang menyatakan kalau saya tidak lolos. Minimalkan menjadi cagub itu 15 persen, saya sudah 17 persen lebih,’’ ungkapnya seraya menunjukkan surat dari KPU Lampung tadi malam.
Selain 14 partai itu, dirinya mengaku dua partai lainnya, yakni PMB dan PKP, sudah mendukungnya untuk menjadi cagub yang disahkan langsung dari pengurus pusat. Sehingga dukungan menjadi 16 parpol.
’’Dua partai ini sudah merekomendasikan saya untuk jadi cagub. Saya sudah dapat rekomendasinya yang ditandatangani dari pusat,’’ ujarnya.
Herman H.N. juga meyakini dua partai lain, yakni PIS dan Partai Merdeka, akan segera menyusul untuk mendukungnya sebagai cagub Lampung. ’’Saya lagi mengusahakan dua partai ini. Mudah-mudahan besok (hari ini, Red) sudah ada hasilnya,’’ katanya
Di bagian lain, selain menyerahkan hasil penelitian dan klarifikasi berkas pencalonan kepada pasangan Herman H.N.-Zainudin Hasan, KPU Lampung juga menyerahkan penelitian yang sama kepada balongub dan bakal calon wakil gubernur (balonwagub) lainnya.
’’Kami sudah sampaikan kepada para bakal calon dan Bawaslu,’’ ungkap Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono kepada wartawan koran ini usai pemberitahuan hasil penelitian kepada liaison officer (LO) balongub dan balonwagub di KPU Lampung kemarin.
Nanang mengatakan, dukungan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta Partai Pemuda Indonesia (PPI) sah untuk pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri. Ketika pendaftaran pasangan calon pada 28 Juni 2013, dua partai ini juga memberikan dukungan kepada Herman H.N.-Zainudin Hasan dan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Selanjutnya, kata Nanang, dukungan Partai Pelopor sah ke pasangan Herman H.N.-Zainudin Hasan. Sebelumnya terjadi dualisme dukungan partai ini kepada Berlian Tihang-Mukhlis Basri.
Kemudian Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Barisan Nasional (Barnas) sah mendukung Herman H.N.-Zainudin Hasan dari sebelumnya mendua ke M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Sedangkan Partai Buruh sah mendukung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri setelah sebelumnya juga mendukung Herman H.N.-Zainudin Hasan.
Lalu, lima parpol masih diklarifikasi KPU. Antara lain, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Merdeka, dan Partai Republika Nusantara (PRN).
’’Ada satu parpol, PSI (Partai Sarikat Indonesia), kami klarifikasi karena sudah berganti menjadi Partai Nasrep (Nasional Republik),” kata Nanang.
Dia melanjutkan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) menyerahkan SK kepengurusan tidak sesuai Peraturan KPU No. 9/2012 tertanggal pada masa pendaftaran calon, 22–29 Juni 2013. ’’Tidak diperbolehkan!” tegasnya.
Dia melanjutkan, batas akhir kelengkapan dan perbaikan surat pencalonan serta syarat calon adalah pada hari terakhir perbaikan 23 Juli 2013. Namun, Nanang belum bisa benar-benar memastikan lima pasangan yang mendaftar dapat lolos menjadi peserta Pilgub Lampung.
’’Soal ini, nanti ya. Menunggu surat resmi para ketua DPP-nya,” kata dosen ilmu komunikasi FISIP Unila ini.
Nanang melanjutkan, perhatian KPU ke dokumen kepengurusan yang diserahkan. Bukan ke dukungan parpol ke pasangan calon. Setelah klir, baru KPU fokus ke pasangan calon tertentu.
Selain dukungan parpol, masih ada lagi perbaikan yang harus dilakukan bakal calon. Untuk syarat calon, kata dia, ada lampiran hasil check list yang harus diperbaiki, baik oleh balongub maupun balonwagub. Seperti legalisasi, rangkap lima, tim kampanye, surat tidak pailit, Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sebagainya, paling lambat 23 Juli 2013.
’’Semuanya (balon, Red) ada daftar yang diperbaiki. Rata-rata belum fotokopi lima rangkap. Kan dokumen itu untuk laporan ke gubernur, DPRD, Bawaslu, arsip kami, dan dokumen pemda,” ungkapnya. (yud/gyp/dna/p5/c2/ary) BANDARLAMPUNG – Tanda tanya lolos atau tidaknya bakal calon gubernur (balongub) Herman H.N. dalam penelitian dan klarifikasi berkas akhirnya terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dalam suratnya bernomor 204/KPU-Prov-008/VII/2013 tertanggal 9 Juli menyebutkan wali kota Bandarlampung ini lolos dan berhak meramaikan bursa calon gubernur (cagub) Lampung periode 2014–2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar