Kamis, 11 Juli 2013

BPK Tolak Konsultasi Pilgub


BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengungkap fakta baru soal anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Lembaga ini memastikan tidak dalam kapasitas memberi konsultasi terkait penggunaan penganggaran yang akan datang. Hal itu diungkap Kepala BPK Perwakilan Lampung Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M., Ak. kepada para wartawan di Gedung BPK Perwakilan Lampung kemarin.
Ambar justru mengaku kaget saat mengetahui ada pihak-pihak yang mengklaim akan dan telah berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Lampung terkait anggaran pilgub. Ia memastikan, dirinya belum pernah menerima konsultasi apa pun, baik lisan maupun tulisan, dengan Pemprov Lampung.
’’Saya belum pernah menerima konsultasi lisan dari pemprov. Karena BPK sebetulnya tak boleh menerima konsultasi. Jadi BPK tak seperti selama ini yang dimuat media,’’ ujarnya.
Menurutnya, dalam peraturan internal ataupun dalam UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan sudah jelas wewenang BPK. Dalam pasal 7 dan 21 UU itu, lanjut dia, ada yang disebut lembaga perwakilan. Yakni DPD, DPR, dan DPRD. Nah, BPK atau lembaga perwakilan inilah yang dapat mengadakan pertemuan dalam konteks konsultasi.
    Konsultasi dimaksud, lanjut dia, adalah sebatas terkait menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. ’’Konsultasi dapat dilakukan di kantor BPK atau di DPRD. Itu dilakukan pada umumnya oleh DPRD provinsi dalam bentuk pansus,’’ ungkap mantan kepala BPK RI Sumatera Selatan ini.
    Lalu, menurutnya, untuk konteks Lampung ditindaklanjuti dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada 2010 antara BPK dengan  pemerintah daerah se-Lampung.
     ’’Jadi konsultasinya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan. Karena BPK adalah lembaga pemeriksa eksternal, tak boleh menerima konsultasi atas pelaksanaan yang akan datang,’’ katanya.
    Ambar melanjutkan, apabila sebatas peraturan saja, BPK masih diperbolehkan memberi tahu. Namun, untuk memberikan saran dan persetujuan dalam hal konsultasi, BPK tidak diperkenankan. Karena itu, lanjut dia, terkait penganggaran pilgub, pemprov dipersilakan langsung berkonsultasi dengan pembuat peraturan. Yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
     ’’Ya sudah jelas kok. Masalah defisit misalnya, lihat Permenkeu 137/pmk.07/2012 tertanggal 24 Agustus 2012 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Pinjaman Kumulatif 2013. Jadi, silakan saja peraturan dipelajari,” ucapnya.
    Terlebih, lanjut dia, BPK juga tak punya kewenangan untuk memeriksa dana pilkada. Untuk menjelaskan duduk kewenangan BPK, mantan Kasub Aditorat Jawa Timur IV ini mengaku, BPK siap dipanggil DPRD Lampung.
    Diketahui, pemprov tetap berpegangan tak ada dana untuk pelaksanaan pilgub. Pasalnya, pemprov mengalami hitung-hitungan defisit Rp361,6 miliar. Bahkan untuk bisa masuk dalam APBD Perubahan 2013, pemprov juga masih belum bisa memastikannya.
    Menurut Sekprov Lampung Berlian Tihang, hitung-hitungan defisit itu sudah dikurangi dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2012 sebesar Rp14 miliar. Sebetulnya, lanjut dia, total Silpa Provinsi Lampung sebesar Rp23,6 miliar. Namun, Rp9,6 miliar merupakan Silpa milik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). ’’Jadi yang bisa digunakan praktis hanya Rp14 miliar,” kata dia.
    Tapi, lanjutnya, bukan berarti pemprov berpangku tangan. Pemprov akan berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Lampung dan Kementerian Dalam Negeri. ’’Apakah menyalahi aturan atau tidak kalau mendahului tahun anggaran?” ungkapnya. (wdi/p5/c2/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...