BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum Lampung mengirimkan  tim verifikasi ke dewan pimpinan pusat untuk memastikan keabsahan  dukungan partai politik dalam pemilihan gubernur.
Verifikasi dilakukan untuk mengantisipasi adanya dukungan ganda parpol  kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Sebagai  langkah awal, pekan lalu KPU Lampung telah mengirimkan surat ke DPP yang  memiliki kepengurusan ganda di Lampung. Namun, hingga kemarin KPU belum  menerima surat balasan. "Kami masih menunggu surat balasan dari  sejumlah DPP parpol," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Minggu  (7-7).
 
Menurut Nanang, surat balasan itu dibutuhkan KPU Lampung untuk  mengetahui kepengurusan siapa yang sah dan berhak mengusung pasangan  cagub-cawagub. Pasalnya, banyak partai politik yang mendaftarkan lebih  dari satu pasangan calon sehingga membingungkan KPU. "Jika sudah ada  surat balasan dari DPP, pengurus yang akan diakui adalah yang sesuai  dengan isi surat itu," ujarnya.
Dukungan ganda tersebut yakni Partai Pelopor mendukung Berlian-Mukhlis  dan Herman-Zainudin. Partai Barnas, PIS, serta RepublikaN mendukung  Ridho-Bachtiar dan Herman-Zainudin. Kemudian, PPPI dan PPI mendukung  Berlian-Mukhlis, Ridho-Bachtiar, dan Herman-Zainudin. 
Namun, Nanang tidak membantah kemungkinan tidak mendapat surat balasan  dari DPP. Pasalnya, kepengurusan partai di tingkat pusat juga sudah  banyak yang berubah dan melebur dengan partai lain karena tidak lolos  verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu 2014. 
Untuk itu, pihaknya akan menempuh cara lain yakni menurunkan tim untuk  melacak keabsahan dukungan ke DPP. "Cara terakhir KPU, ya mengirim tim  ke DPP. Tim ini sedang kami bentuk, apakah cukup komisioner maupun  melibatkan pihak lain," kata dia.
Bawaslu Lampung
Meskipun akan membentuk tim verifikasi untuk dikirimkan ke DPP, KPU  Lampung memiliki kendala anggaran. Pasalnya, hingga kini lembaganya  tidak memiliki satu rupiah pun untuk tahapan verifikasi dukungan calon  maupun untuk anggaran lainnya. "Mungkin pakai uang dari kantong pribadi  lagi kalau mengirimkan tim ke DPP," ujarnya.
KPU Lampung juga mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung  ikut mengawasi tim verifikasi ke DPP. Namun, KPU sama sekali tidak  memiliki anggaran untuk membiayai Bawaslu dalam tahapan itu. "Bawaslu  kalau mau ikut, ya pakai dana pribadi. Kami juga tidak punya uang," kata  dia.
Meskipun tidak memiliki anggaran, KPU Lampung tetap optimistis akan  mendapat anggarannya, pihaknya juga siap menandatangani nota kesepahaman  (MoU) untuk meminjam dana talangan kepada Pemerintah Pusat yang  diprakarsai oleh fraksi-fraksi DPRD Lampung. "Saya kira wacana MoU itu  bagus dan kita siap menandatanganinya," ujarnya. 
Secara terpisah, akademisi Universitas Lampung, Syafarudin, mengingatkan  KPU harus profesional dalam memverifikasi dukungan ganda. "Verifikasi  sangat rawat digugat. Verifikasi sungguh-sungguh saja bisa digugat,  apalagi kalau hanya menunggu surat balasan atau melalui telepon," kata  dia.
Ia menambahkan KPU Lampung harus menandatangi langsung DPP partai  politik yang masih bermasalah tersebut guna untuk mengetahui keabsahan  dukungan. Mereka juga harus melihat langsung tanda tangan ketua umum dan  sekjen parpol untuk mengetahui keaslian tanda tangan dukungan dan tanda  tangan dalam SK kepengurusan. 
"Tanda tangan itu rawan dipalsukan. Jadi, kalau verifikasi ke DPP bisa  terlihat siapa kepengurusan yang sah. KPU juga bisa langsung bertanya ke  DPP," ujar kepala Pusat Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah  FISIP Unila itu. (CR2/R4)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
- 
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
 - 
LAMPUNG TERBAGI DELAPAN DAPIL Dapil Lampung (Final). 1. Dapil I Kota Bandar Lampung 2. Dapil II Kabupaten Lampung Selatan 3. Dapil II...
 - 
Wajar bila Kementerian Agama merasa terusik dengan surat edaran Kemendagri yang melarang penggunaan APBD bagi madrasah madrasah, dengan alas...
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar