![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbjcTj-yY17p92Eta15FXYNiV11pR-RZ7sehhX3Fu71BCl2_mpbgUCoD8IHtdPnAs6FkvT6gAK4sbjVS9_CkOh6uqgZmXiUM3DtveutSEmvFWkibIuwnF-Kx-2B9zN8JgGwnRfXDn-lR4/s320/Logo+Partai+PBB.jpg)
Demikian dikatakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
"KPU menindaklanjuti keputusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan (SK) KPU No. 142 tahun 2013 menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014," kata Husni.
Menurut dia, dengan menerbitkan SK KPU ini berarti semua SK yang sebelumnya tidak meloloskan PBB tidak berlaku lagi.
Keputusan Husni ini merujuk pada UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 yang menyebutkan pada pasal 269 ayat 11 bahwa KPU wajib menindaklanjuti keputusan PT TUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama tujuh hari kerja.
Sebelumnya, PT TUN menerima gugatan PBB untuk mengikut sertakan partai bentukan Yusril Ihza Mahendra ini sebagai peserta Pemilu 2014.
Sumber : Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar