Jumat, 04 Januari 2013

Parpol Tak Lolos Gugat KPU

BANDAR LAMPUNG (Lampost.Co): Partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan melaporkan KPU Lampung dan kabupaten/kota se-Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai komisioner KPU telah melanggar kode etik sehingga rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi cacat hukum. Partai Nasional Republik (Nasrep) akan melaporkan KPU Lampung dan Kabupaten ke DKPP. Ketua DPD Partai Nasrep Lampung Yan Rofi Alam mengatakan pihaknya akan melaporkan KPU Lampung dan Lampung Timur ke DKPP. Mereka menuduh lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar kode etik, karena tidak memperlakukan seluruh partai politik yang diverifikasi secara adil dan merata.

“Nasrep akan melaporkan KPU Lampung dan KPU Lampung Timur ke DKPP. Kami menilai mereka telah melanggar kode etik,” kata Yan Rofi, Jumat (4-1). Sehingga, kata dia, hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Lampung pada Kamis (3-1) cacat hukum.

Sebab, verifikasi KPU tidak dilakukan dengan benar dan menyalahi prosedur yang benar. “Kami menilai hasil verifikasi faktual ini cacat hukum dan terjadi pelanggaran kode etik, sehingga Nasrep meminta DKPP untuk memberi sanksi kepada KPU Lampung dan Lampung Timur,” kata dia. (CR-2/U-1)

Sumber : Lampost.Co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...