Mahkamah Konstisusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait pemilu serentak. Intinya seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, apapun keputusan MK akan tetap menjadi polemik. Hal yang lumrah karena keputusan ini berpengaruh pada nasib sejumlah politisi.
Dengan keputusan MK, maka bisa dipastikan jumlah capres 2014 tidak akan lebih dari lima pasang. Hal ini didasarkan aturan presidential threshold 20% pada UU Pilpres. Padahal, jika pemilu serentak diterapkan di 2014 –mengabaikan aturan presidential threshold—boleh jadi jumlah capres akan sangat banyak mengingat setiap partai memiliki kandidat sendiri.
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, apapun keputusan MK akan tetap menjadi polemik. Hal yang lumrah karena keputusan ini berpengaruh pada nasib sejumlah politisi.
Dengan keputusan MK, maka bisa dipastikan jumlah capres 2014 tidak akan lebih dari lima pasang. Hal ini didasarkan aturan presidential threshold 20% pada UU Pilpres. Padahal, jika pemilu serentak diterapkan di 2014 –mengabaikan aturan presidential threshold—boleh jadi jumlah capres akan sangat banyak mengingat setiap partai memiliki kandidat sendiri.



