Senin, 15 Mei 2017
Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok
Vonis 2 tahun penjara bagi Ahok sungguh tak terduga, bukan karena tuntutan tak memenuhi persyaratan, bukan tak ada fakta sidang yang memberatkan, bukan tidak ada pendapat ahli yang mendukung. Semua ada dan semua kuat. Hanya saja sebelkumnya Jaksa Penunutut Umum hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Maka berdasarkan kebiasaan, Hakim mentapkan fonis sekitar separuh tuntutan JPU, dengan demikian Ahok berpotensi dibebaskan dari segala tuntutan, atau sama dsngan JPU.
Baik Tim Pembela Ahok dan Ahokers terbuai oleh tuntutan yang tak rasional oleh JPU, JPU banyak mengabaikan fakta persidangan dan bahkan sudah bersikap seperti Pembela layaknya, dan ikut ikut menyalahkan Bun Yani, Pahal kasus Bu Yani adalah kasus lain. Maka ketika hakim membacakan vonis, dengan menyatakan bahwa kesalahan Ahok yang telah dituduh menistakan agama dinyatakan sebagai bukti yang syah, dan tuntutan itu adalah sesuai dengan pengaduan awal, yang banyak diabaikan oleh JPU itu, tak pelak menjaebabkan pihak Ahok terhenyak.
Vonos itu serasa bagaikan mimpi, sangat tidak diduga Hakim memvonos dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU wajar, logis, tetapi sangat tak lazim. Pas ketika palu diketukkan para Ahokers sedang asyik berjoget ria, mareka baru tahu sekitar sepuluh menit kemudian. Sungguh tragis Ahol langsung diperitahkan untukmasuk penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
-
Haryo Sengkuni adalah tokoh sentral dalam alur cerita pewayangan. Tanpa kehadiran sang patih ini cerita wayang menjadi hambar. Tiada intr...
-
Data buku: Seks dan Hijab: Gairah dan Intimitas di Dunia Arab yang Berubah Shereen El Faki Penerjemah: Adi Toha Alvabet, Jakart...
-
kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar