Sesuai Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU No. 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2014, Pasal 35 Peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor: 270/22/KPU-LB.008.435579/VIII/2013, Tanggal 21 Agustus 2013, bersama ini diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Lampung Barat pada Pemilu 2014, sebagai berikut:
DCT per DAPIL:
- DP Lampung Barat-1 (Sumber Jaya-Gedung Surian-Kebun Tebu-Air Hitam-Pagar Dewa)- DP Lampung Barat-2 (Way Tenong-Suoh-Bandar Negeri Suoh-Sekincau)
- DP Lampung Barat-3 (Batu Ketulis-Belalau-Batu Brak-Balik Bukit-Sukau-Lombok Seminung)
- DP Lampung Barat-4 (Lemong-Pesisir Utara-Pulau Pisang-Karya Penggawa-Way Krui-Pesisir Tengah-Krui Selatan)
- DP Lampung Barat-5 (Pesisir Selatan-Ngambur-Bengkunat-Bengkunat Belimbing)
Unduh semua dapil
DCT per Parpol:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar