Sabtu, 29 Juni 2013

KPUD Lampung Proses Lima Pasang Cagub dan Cawagub

KPUD
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menerima lima pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diajukan partai politik, namun satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi prosedur persyaratan yang ditentukan.

Menurut Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, di Bandarlampung, Jumat petang, empat pasangan calon kepala daerah yang diusung parpol/koalisi parpol itu akan diverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan mereka pada 29 Juni hingga 9 Juli 2013, bersama satu pasangan calon perseorangan yang sudah lebih dahulu mendaftar.

"Kelima pasangan calon itu akan melewati tahapan verifikasi pada 29 Juni hingga 9 Juli 2013," kata Nanang, didampingi Komisioner KPU Lampung lainnya, seusai penutupan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk Pilkada 2013 pada pukul 16.00 WIB di kantor KPU Lampung.

Dia menegaskan bahwa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung resmi ditutup hari ini, dan pada hari terakhir ini ada empat pasangan dari partai politik/koalisi parpol yang mendaftarkan diri dan diterima berkasnya oleh KPU Lampung.

Empat pasangan tersebut yakni Ridho Ficardo-Bachtiar Basri diusung Partai Demokrat dan koalisinya, Berlian Tihang-Mukhlis Basri (diusung PDI Perjuangan, PPP dan PKB), M Alzier Dianis Tabrani-Lukman Hakim diusung Partai Golkar dan Partai Hanura, dan Herman HN-Zainudin Hasan diusung koalisi parpol nonparlemen.

Sedangkan satu calon pasangan dari jalur perseorangan yang telah lebih dulu mendaftarkan diri dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal adalah Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEMPERTAHANKAN KEDALAMAN MAKNA PANCASILA

kETIDAKSUKAANMegawati pada saat Menjadi Presiden untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila setelah berhasil mengatasi pemberotakan Berda...